Tangerang – Fokuslensa.com – Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah seringkali mengacu kepada material sisa yang tidak diinginkan atau tidak bermanfaat bagi manusia setelah berakhirnya suatu kegiatan atau proses domestik.
Tak jarang sampah kerap sekali menimbulkan berbagai polemik bagi manusia, khususnya masyarakat di perkotaan, antara lain seperti menimbulkan bau tak sedap, pencemaran lingkungan hingga dampak terburuknya dapat mengakibatkan bencana alam.
Disisi lain, sampah juga terkadang menjadi sumber rezeki bagi sebagian orang, selain itu tak sedikit peluang bisnis yang dihasilkan dari pengelolaan sampah.
Kendati demikian, hal itu dinodai oleh ulah para oknum transporter yang buang sampah sembarangan yang cenderung tidak memperhatikan aspek lingkungan.
Seperti Aeon Mall di BSD yang membuang sampah melalui vendornya, namun sampah tersebut bukan di buang pada tempatnya, usut punya usut sampah itu malah dibuang ke lahan milik salah satu warga di Kampung Cijantra, Jatake, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Sabtu, 16/09/2023.
Berdasarkan informasi yang didapat, Vendor transporter armada pengangkut sampah Aeon Mall tersebut ialah diduga milik salah satu Calon Legislatif (Caleg) Dapil 6 Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi, pengemudi truk pengangkut sampah membenarkan bahwa sampah yang dia muat dari Aeon Mall tersebut hendak di buang ke Kampung Cijantra, Desa Jatake.
“Saya baru mengangkut Tiga Hari ini, disuruhnya buang ke Cijantra, Jatake, sampah kering aja sih, kalau yang sampah basah buangnya ke Bitung,” papar pengemudi yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai di Loading Dock Aeon Mall.
Sementara itu, petugas Aeon Mall Ikhsan menyampaikan bahwa jika memang sampah itu dibuang sembarangan, maka pihaknya perlu kroscek kebenarannya terlebih dahulu.
” Untuk sementara laporan kami terima, nanti jika sudah ada buktinya, kami akan laporkan ke pimpinan, supaya ada tindak lanjutnya,” ujar Ikhsan.
Sedangkan RW wilayah Kampung Cijantra Jatake membenarkan, bahwa ada warganya mengeluhkan terkait sampah yang dibuang disekitar lingkungannya.
“Bener, buang sampahnya disini tuh, tapi belum ada koordinasinya sama warga, kan warga sini yang kena dampaknya,” ungkapnya.
Ketentuan mengenai larangan membuang sampah sembarangan tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke saluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.
Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008, sampah yang telah dikumpulkan harus dikumpulkan ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Sampah-sampah tersebut kemudian akan diangkut menuju ke tempat pemrosesan akhir.
Perlu diketahui, bahwa oknum pelaku pengelolaan sampah ilegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 5 Miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan, Firman Caleg Dapil 6 DPRD Kabupaten Tangerang yang diduga pemilik vendor transporter pengangkutan sampah Aeon Mall BSD ini saat dikonfirmasi terkesan tidak merespon. ( Cahyo )