Tangerang – Media Fokuslensa.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wilayah Kerja 1 Provinsi Banten yang melingkupi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, telah melakukan Persidangan Sengketa Konsumen terkait ada Pengaduan dari konsumen.
Penyelesaian Sengketa di BPSK WKP 1 Banten Proses Arbitrase antara Pihak Pemohon Ibu Victoria dengan Pihak Termohon PT. Indonic Tangerang Investment. Dalam Perkara Konsumen Perumahan.
Persidangan Arbitrase yang dilaksanakan oleh BPSK WKP 1 telah masuk sesi Putusan dengan memutuskan secara Vreztek pada hari Selasa 17/12/2024. Dengan dipimipin Ketua Majelis Juliandri Reza, S.H., MAP (Dari Unsur Pemerintah), didampingi Anggota Majelis Kapriyani, S.H., M.H (Dari Unsur Pelaku Usaha), dan Puji Iman Jarkasih, S.H., M.H (Dari Unsur Konsumen).
Anggota Majelis BPSK WKP 1 Banten Kapriyani, S.H., M.H, menjelaskan “Ya, Hari ini kita sudah memutuskan sidang sengketa konsumen antara Ibu Victoria sebagai Konsumen melawan PT. Indonic Tangerang Investment secara Vreztek, dengan amar putusan, Pihak PT. Indonic Tangerang Investment mengganti Uang Sebesar Rp. 218.900.000,- (dua ratus delapan belas sembilan ratus ribu rupiah).” Ungkapnya.
Ditempat terpisah Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini Aris Purnomohadi, S.H., M.H, mengapresiasi kinerja Majelis BPSK WKP 1 Banten yang telah memutuskan Perkara Sengketa Perumahan.
“Saya mengapresiasi Kepada Majelis BPSK WKP 1 Banten, telah berani memutuskan perkara sengketa antara konsumen dengan pihak developer, dengan putusan pihak developer mengganti Sejumlah uang kepada Konsumen Sebagai Pemohon, agar kedepannya Para Developer tidak lagi berbuat Nakal kepada Konsumen”. Imbuhnya bg aris sapaan akrabnya.
Bg Aris menegaskan “Saya Menghimbau kepada konsumen untuk hati-hati membeli dan atau memesan properti, jangan tergiur oleh iklan yg serba menarik.” Tegasnya.
( Andre Bulle )