Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jenis, mekanisme, dan prosedur, serta persyaratan pengajuan pelayanan non perizinan bidang hubungan industrial dan pengendalian ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, berbuntut panjang.
Pasalnya, SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 selain sudah menjadi isu nasional dan perbincangan kaum buruh tersebut, sudah dianggap menantang kaum buruh nasional.
Protes keras pun dilontarkan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A, yang mengutarakan dan mewakili kaum yang saat ditemui setelah rapat konsolidasi Akbar di Talaga Bestari, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Mei 2024.
Menurutnya, buruh merasa kecewa terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono Karena, terkait SE bernomor 560/3464/-Disnaker/2023 tersebut jelas sudah pemberangusan serikat pekerja,
Dirinya juga menjelaskan, syarat administrasi yang diterbitkan dari SE tersebut bertentangan dengan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB) juncto nya Kemenaker No. PER-16/MEN/2001 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja. Artinya, SE yang diterbitkan Disnaker Kabupaten Tangerang telah mengangkangi peraturan yang dibuat pemerintah.
Oleh karena itu, dalam Pasal 43 UU 21/2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, telah mengatur secara jelas tentang pelanggaran pidana bagi siapa saja yang melakukan pemberangusan serikat pekerja atau ‘Union Busting’.
“Itu jelas yang menghalangi mempersulit dan sebagainya itu pelanggaran pidana jadi itu jelas namanya ‘Union Busting’ itu bahasa Indonesianya pemberangusan serikat buruh,” ujar Dedi Sudarajat.
Dedi pun menegaskan, sesuai rapat konsolidasi hari ini buruh AB3 sepakat kembali akan menggelar aksi unjuk rasa lebih besar lagi pada Tanggal 5 Juni 2024 di depan kantor Bupati Tangerang.
Diterangkan, untuk masa aksinya sendiri sekitar puluhan ribu buruh yang tergabung dari AB3 akan mengepung kantor Bupati Tangerang. Selain itu dalam aksi nanti juga mendapat dukungan solidaritas dari masa buruh Jawa Barat dan dari masa buruh Jakarta.
“Sekali lagi tuntutannya masih sama, minta kepada Bupati Tangerang segera Cabut SE Disnaker. Copot dan tangkap Kadisnaker Kabupaten Tangerang dan Kepala Bidang HI Kabupaten Tangerang yang sudah membuat kegaduhan di Kabupaten Tangerang,” tandas Dedi. ***
( Sumber Berita : Huda/Bodonk )