Tangerang – Fokuslensa.com – Beberapa Pekerjaan proyek Jalan dan Draeinase dari Dinas PUPR kota Tangerang menjadi perhatian publik dan juga pemberitaan dibeberapa Media Onlain salah satu contohnya ialah pekerjaan Proyek Jalan Pembangunan 3. Jalan Imam Bonjol-Lingkar Palem dan untuk pekerjaan Draeinase di Jl. Soleh Ali yaitu dekat pasar anyar kecamatan Tangerang, pekerjaan Draeinase di kec Karawaci yang mengakibatkan depan rumah warga ambruk, serta ada beberapa titik pekerjaan lagi yang menjadi perhatian Publik dan pemberitaan.
Menyoroti hal tersebut Suparman atau biasa di sapa Cing Parman, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia. Div. Barikade Khusus D-88 Kota Tangerang. Mengatakan ” kurangnya pengawasan dan sangsi tegas dari Intansi itu sendiri, karena disinyalir ada nya Oknum yang bermain dalam jual beli paket proyek di Dinas PUPR, karena adanya rekaman suara pengkakuan dari pihak rekanan yang menyetorkan ke Oknum pegawai Dinas pupr kota Tangerang inisial IW pabila ingin mendapatkan paket pekerjaan proyek di intansi tersebut, bahkan saya punya rekaman Vidio ada nya Oknum pegawai Dinas pupr kota Tangerang menerima sejumlah uang yang dilakukan dikantin, yang di duga dari pihak rekanan.’ tutur cing Parman.
Ia pun melanjutkan ” menindak lanjuti hal tersebut sesuai mekanisme Lembaga kami sebagai Kontrol-Sosial telah melayangkan surat Somasi kepada Dinas Pupr kota tangerang untuk mengklarifikasinya, dan kami akan melayangkan surat laporan Aduan kepada Walikota Tangerang selaku Pimpinan Daerah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas agar adanya epek jera. ‘tandas cing Parman.
” Mengingat hampir setiap tahun selalu ada temuan LHP BPK, laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah Kota Tangerang terkait kelebihan pembayaran di Dinas Pupr kota tangerang ( kerugian keuangan Negara/Daerah )
Dan itu pun saya pertanyakan apakah sudah dikembalikan atau blm temuan”tersebut, dan itu kan harus di buktikan dengan bukti model bend 17, yaitu bukti pengembalian kerugian Negara/Daerah.
Karena setiap pengunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD harus jelas dan dipertanggung jawabkan. dan Bagi penegak hukum jawabannya mungkin sederhana yaitu pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (pasal 4 UU No. 31 tahun 1999). Junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ; tutup cing Parman. (Red)