Diduga Prostitusi Ilegal Terselubung Kawasan Panongan Dan sekitarnya  Semakin Menjamur

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Diduga eksploitasi seksual di kabupaten Tangerang semakin meraja rela khususnya yang berlokasi didesa Ciakar  kecamatan Panongan.
bermacam-macam modus tempat pelacuran ada yang berkedok salon, ruko, jual minuman ataupun kontrakan, 8/2/2024.

Tempat prostitusi ilegal di daerah tersebut sudah berjalan tahunan tapi anehnya pihak yang berwajib untuk menindak pemberhentian prostitusi ilegal
ini seolah tutup mata bahkan jarak tempuh tempat pelacuran tersebut tidak jauh dari kecamatan ataupun Polsek.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait tempat eksploitasi seksual tersebut penyalur/mucikari yang enggan disebut namanya menerangkan
” psk nya pada abis biasanya dari suka bumi gareulis, sekarang juga tamunya belum ada” ujar mucikari.

Belum cukup untuk konfirmasi satu tempat prostitusi, awak media menelusuri ke tempat yang lainya dan mucikari  lainya pun yang enggan disebut namanya  menerangkan bahwa
” Aph  setempat pun sering kesini bahkan sudah dapet jatah perbulan” imbuhnya.
20/1/2025.

Padahal Kabupaten Tangerang,  prostitusi diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. Perda ini mencakup larangan terhadap berbagai bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, termasuk prostitusi.

Pasal 506 KUHP: Jika aparat mengambil keuntungan dari prostitusi, mereka bisa dipidana kurungan 1 tahun.
Sebelum berita ini di terbitkan satpol PP dan Aph setempat belum di konfirmasi.

(Lia)