Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Dinas Perhubungan Kota Tangerang keluarkan surat Himbauan dan Larangan terkait pemanfaatan Tiang PJU Kampung Terang dan Tiang PJU Tangerang Terang.
Surat Himbauan larangan pemanfaatan jaringan penerangan jalan umum itu di keluarkan pada 17 Mei 2023 dengan no surat 621.92/0617-Bid.PJU, di sampaikan kepada Camat, Lurah, RT, RW, dan Masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga dan merawat, serta tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memasang bendera, Umbul-umbul, banner dan sejenisnya di tiang PJU.
2. Memasang jaringan kabel atau jaringan internet di tiang PJU.
3. Mengambil listrik dari PJU Yang bukan peruntukan nya.
Kasi Bid PJU Dinas Perhubungan Kota Tangerang Bapak SUBHAN atau yang biasa di panggil lebih akrab Pak Aang, ketika di konfirmasi awak media pada Rabu 2 Agustus 2023 Mengatakan “Benar surat itu memang Dishub yang mengeluarkan dan sudah kami Sampaikan ke seluruh Kecamatan Kota Tangerang yang terdiri dari 13 Kecamatan dan tembusan juga kami sampaikan Kepada Walikota Tangerang sebagai laporan, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Tangerang, dan Inspektur Kota Tangerang sebagai laporan dan surat ini bersifat Preventif ” Ujarnya.
Dari poin 1,2,3 diatas yang paling banyak di temukan di wilayah Kelurahan atau RT, RW, adalah poin ke 2 banyak nya kabel internet yang menempel atau numpang di tiang PJU kampung terang yang tidak tertata dan acak-acakan, yang di duga tidak ber ijin resmi.
Memang Kebutuhan yang serba internet, mendorong banyak perusahaan provider masuk ke berbagai pelosok untuk memperluas jangkauan. Akibatnya, kabel fiber optic (FO) kini banyak bergelantungan di berbagai tempat di perkampungan, dan diduga masih banyak yang belum berizin dari dinas terkait, Perusahaan provider sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, dengan memasang kabel internet di tiang PJU Kampung Terang Maupun tiang PJU tangerang Terang.
Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Apalagi di tengah pemukiman perumahan yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata.
Kami berharap dinas terkait dan aparat yang berwenang dapat segera turun tangan untuk menindak tegas kabel kabel internet yang memanfaatkan Tiang PJU Kampung Terang dan Tiang PJU Tangerang Terang.
(Ridwan)