Tangerang – Media Fokuslensa.com – Suparman atau yang biasa disapa cing Parman dari Satgas Investigasi BASUS D-88 LAI.BPAN, apresiasi Polres Metro Tangerang kota yang telah menindak lanjuti Laporan aduan (LAPDU) BASUS D-88 LAI.BPAN. dugaan mafia tanah penyalahgunaan program PTSL tahun 2022 di kali baru Pakuhaji Tangerang dan sudah ada yang ditetapkan tersangka ; ungkapnnya kepada awak media Senin 14-10-24.
Sebelumnya kami dari Satgas Investigasi BASUS D-88 LAI.BPAN membuat Laporan Aduan (LAPDU) ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor 151/LPA/PC.LAI.BASUS D-88/VI/2023 serta dilampiri temuan bukti dukumen dugaan penyalahgunaan program PTSL tahun 2022 di KaliBaru Pakuhaji kabupaten tangerang,Banten.
Setelah kami mendapatkan informasi bahwa sudah ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan program PTSL tersebut, kami coba untuk konfirmasi ke penyidik di polres metro Tangerang kota, dan Alhamdulillah benar dan berkas nya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) KABUPATEN Tangerang, kami pun coba konfirmasi ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tangerang dan sudah terkonfirmasi benar ; ujar cing parman
“Untuk itu Saya dan tim dari satgas investigasi BASUS D-88 LAI.BPAN akan kawal terus kasus ini dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses siapa pun yang terlibat dalam kasus ini, agar ada epek jera bagi para Oknum mafia tanah ini, sebab menurut saya di duga masih banyak Oknum mafia tanah yang memanfaatkan dan menyalahgunakan program PTSL dari pemerintah ini, yang telah merampas hak-hak kuwota program PTSL untuk warga masyarakat kecil ; tutup cing parman
( Sumber : BPAN – LAI Basus D-88 )