FORUM IKATAN LPKSM INDONESIA AHIRNYA TERBENTUK DAN SEGERA AKAN DILEGALKAN

 

Banten – Fokuslensa.com – Rabu 29 Desember 2021 digelar pemilahan ketua umum Asosiasi ikatan LPK indonesia secara demokrasi melalu poling untuk memilih 4 calon kandidat dan dari 4
calon kandidat ahirnya UJANG KOSASIH.SH. terpilih sebagai ketua umum Asisiasi LPK indonesia,

Ketua panitia pemilihan dari Medan JAMIL SIPAYUNG.SH.MH dan EGY BASTYAN.SH menyampaikan kepada media tujuan asosiasi LPK indonesia ini ada lah menyamakan persepsi dan bekerjasama dengan pemerintah khususnya dengan para penegak hukum kerena menurut ketua panitia masih didapat penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum penyidik terkait penanganan kasus- kasus perlindungan konsumen, pungkasnya.

Ditempat terpisah ketua umum terpilih UJANG KOSASIH.SH asal Lebak banten, saat dikonfirmasi meyampaikan Tentang wadah ikatan lpk indonesia yang baru saja terbentuk kepada media,
Bahwa tujuan persatuan lpk indonesia ini adalah untuk menyamakan visi misi, dan sekaligus menyamakan persepsi agar sesama penggiat LPKSM tidak saling menjatuhkan, pungkasnya.

Ketika ditanya berapa LPKSM yg telah bergabung di Asosiasi Ikatan lpk indonesia, pria asal Lebak banten ini menyampaikan kepada media, alhamdulillah yang tergabung baru 7 LPKSM.

1.LPKSM( YKBA) dari telungagung jawa timur.

2.LPKSM (YAPERMA) jawa timur.

3.LPKSM (AMPERA) dari jawa timur.

4.LPKSM PASOPATI dari jakarta.

5.LPKSM (TAJALI) Dari Banten.

6.LPKSM (CAKRABUHANA)dari bandung jawa barat.

7.LPPK.dari pekan baru.

Menurut UJANG KOSASIH.SH selaku ketua umum terpilih IKATAN LPK INDONESIA. diawal tahun 2022 ini tentu saya selaku ketua umum harus bekerja keras sesuai harapan para LPKSM yg tergabung di ASOSIASI INI, salah satunya program kerja ILI adalah mengajukan MOU dengan pemerinah khusunya dengan para penegak hukum karena masih didapat penyimpangan – penyimpangan dari oknum penegak hukum terkait penanganan kasus perlindungan konsumen, tegasnya.

Masih dalam keterangannya ujang kosasih juga akan mendorong agar pemerintah segera mendirikan BPSK dikota dan kabupaten diseluruh indonesia, hal ini penting karena setiap sengketa konsumen hanya badan penyelesaian sengketa konsumen lah yang berhak menyelesaikannya, sesuai amanat uu no 8 thn 1999. ( Anugra. SH )