Tangerang – Fokuslensa.com – Pekerjaan galian kabel FO (Fiber Optik) yang dikerjakan di Daerah Sepatan,Kecamatan Sepatan,Kabupaten Tangerang , Banten terlihat mengabaikan faktor Keselamatan pengendara bermotor dan pejalan kaki sepanjang jalan raya Gatot Subroto Sepatan.
Informasi yang didapat Fokus Lensa (FL) kegiatan galian dijalan raya milik Kabupaten sudah mendapat Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tangerang.
Walaupun sudah mendapat Rekomendasi (Ijin) , Namun Pelaksana diduga keras mengabaikan ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dalam surat ijin penggalian dan penempatan utilitas tersebut.
Dilokasi pekerjaan (26/12/20) FL bertemu dengan Arya yang akrab dengan sapaan Ateng yang juga Ketua Investivigasi LSM LBH PMBI (Pengawal Masyarakat Banten Indonesia).
Ketika dimintai tanggapan atas pekerjaan galian FO , Ateng mengatakan,” Pihak Kami sudah menghubungi pihak Dinas PU ( (Pekerjaan Umum) Kabupaten Tangerang, Proyek ini memang sudah ada ijin untuk dilaksanakan oleh PT Telkom kurang lebih sepanjang 4 (empat ) Kilo meter.Namun Ada beberapa point yang Saya catat dalam pekerjaan ini yang tidak dilaksanakan”,
Antara Lain;
1.Tidak adanya baliho disetiap lubang yang digali.
2.Tanah yang digali dibiarkan menumpuk dipinggir jalan.
3.Tidak Maksimalnya penggunaan Karung untuk menampung tanah yang telah digali.
4.Kedalaman lubang galian berkisar 80 Cm hingga 100 Cm, padahal dalam surat rekomendasi ketentuan kedalaman galian adalah 150 Cm dari permukaan tanah.
5.Tidak maksimalnya K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi pekerja galian tersebut.
6.Tidak adanya lampu penerangan dimalam hari yang digunakan di setiap titik lubang yang digali.
Lebih lanjut Ateng mengatakan, “mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan,nomor 38, tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2009 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur Undang-Undang dan Peraturan tersebut”.
“Kedepannya pelaksana kegiatan penggalian kabel bawah tanah seperti ini tidak usah lagi diberi ijin kegiatan oleh pemerintah, dan akan saya pantau proses akhir tanah yang telah digali”,Tegas Ateng.(Sp72/Team).