Hanya Memikirkan Untung, Proyek U-Ditch di Kecamatan Curug Dikeluhkan Warga

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek u-ditch yang lokasinya tak jauh dari SMP Negeri 3 Curug, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Pasalnya, jika dilihat dari segi spesifikasi, standar dan kualitasnya, pihak kontraktor sepertinya ingin mencari keuntungan yang tidak wajar. Rabu, 23/10/2024.

Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi, bahwa dalam pelaksanaanya, pemasangan u-ditch tidak menggunakan mortar/ampar pasir. Bahkan materialnya dapat dikategorikan abal-abal, karena tidak ber-merk.

Saat dijumpai, salah seorang warga mengeluhkan terkait adanya proyek pemasangan u-dicth yang berada tepat di depan rumahnya. Menurutnya, proyek yang dibangun pemerintah ini justru merugikannya.

“Paralon saya pecah semua, ada pembangunan saluran air kok malah saya jadi mengeluarkan biaya, harusnya uang itu buat keperluan yang lainnya, ini malah buat beli paralon lagi,” beber warga kepada Wartawan dengan nada sedikit kesal. 22/10.

Dikatakan warga, bahwa dirinya sudah mengajukan komplain kepada pekerja untuk diperbaiki, namun keluhannya itu tidak digubris, alasannya pekerja kepadanya harus bilang mandor terlebih dahulu, sedangkan mandor proyek tidak pernah ada di lokasi.

“Saya enggak tahu mandornya yang mana, mereka harus tanggung jawablah, mending enggak usah dipasang u-ditchnya, lewati saja rumah saya, bukan bagusin malah menghancurkan,” paparnya.

Sementara pekerja saat dikonfirmasi mengenai proyek u-ditch yang dikerjakannya ini, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa itu mandor atau pelaksananya.

“Enggak tahu saya bang, papan proyeknya enggak ada, enggak tahu juga proyek dinas apa kecamatan,” ungkapnya kepada Wartawan. 22/10.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Dijelaskan didalamnya mengatur setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kontraktor maupun Instansi terkait belum dikonfirmasi.

( Cahyo )