Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti Penanaman Tiang dan penarikan Kabel Fiber Optik (FO) Milik Fiber Star yang berada di Perumahan Legok Indah, Kecamatan Legok kini berbuntut panjang. Pasalnya dalam waktu dekat ini Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melayangkan surat teguran dan memanggil pihak Fiber Star. Rabu, 12/03/2025.
Saat dikonfirmasi, Abdul Fattah D Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pihak Fiber Star dan vendornya PT Nav Prima Pasifik yang diduga melakukan pelanggaran perizinan.
“Kami akan melayangkan surat pemanggilan terkait kegiatan penarikan dan penanaman tiang kabel optik milik Fiber Star,” tulisnya melalui pesan singkat.
Sementara, Arai pihak Trantib Kecamatan Legok juga belum mengetahui adanya kegiatan penarikan kabel dan penanaman tiang kabel fiber optik yang berada di wilayah perum Legok Indah Legok.
“Kami belum mengetahui dan tidak diberi tahu terkait kegiatan milik Fiber Star, karena kegiatan itu tidak pernah melibatkan pihak Kecamatan,” ungkap Arai kepada Wartawan.
Senada, Dadih Kasi Trantib Kelurahan Babakan juga belum mendapat tembusan terkait adanya penarikan dan penanaman tiang di wilayahnya yang dikerjakan oleh NAV Prima Pasifik vendor dari Fiber Star. Dia menyebut untuk yang Dua RW sebelumnya memang sudah ada tembusan, sedangkan yang Dua RW berikutnya belum ada laporan sama sekali.
“Belum ada tembusan, yang pertama memang ada, yang sekarang belum ada pemberitahuan,” ujarnya melalui telepon seluler.
Sedangkan Lurah Babakan, Muawanah menuturkan bahwa dirinya akan memanggil Ketua RW bersangkutan perihal konfirmasi dan klarifikasi mengenai adanya kegiatan di wilayahnya ini.
“RT dan RW berapa pak, nanti saya panggil orangnya,” cetusnya melalui jaringan Whatsapp.
Lain daripada itu, Usep bagian Utilitas Dinas PU Kabupaten Tangerang saat diminta tanggapannya mengenai perizinan dirinya enggan berkomentar. Bahkan setiap kali ada laporan dari Wartawan dia bersikap acuh tak acuh. Terkesan sikapnya ini sangat tidak mencerminkan sebagai pejabat publik yang kurang tanggap dan sigap ketika mendapat laporan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Cahyo)