Jakarta – Fokuslensa.com – Kedep Penerbitan DPP AWDI mengatakan
Perlu dipahami oleh Oknum Kades Wanakerta
Tumpang Sugian, bahwa
Pers di lindungi dengan UU No. 40 Tahun 1999 dan Undang-undang KIP Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik yaitu pemberitaan menaati kode etik jurnalistik, dengan menyajikan informasi ” Ujarnya ” Senin 7 Maret 22
Telah diberitakan dan
beredar di media sosial rekaman voice note pernyataan Kepala Desa Wanakerta, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Lurah Tumpang Sugian. Ia menyindir profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat hingga viral, Minggu (6/3/2022).
Terdengar jelas dalam voice note tersebut Lurah Tumpang Sugian mengatakan jika kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kades kaleng-kaleng. Tetapi kepala desa baja penuh, baja asli krakatau steel.
Selanjutnya rekaman suara tersebut juga bernada ancaman dan menyebut kalau dirinya bukanlah kepala desa yang lemah dengan menyebut dirinya kepala desa besi olahan salah satu produsen besi terbesar di Indonesia.
“Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng kaleng, kepala desa baja Full, Baja krakatau stell,” bunyi rekaman suara tersebut ” Ujarnya .
Sambung Gunawan pernyataan Oknum kades yang biasa disapa dengan sebutan LTS (Lurah Tumpang Sugian) tersebut yang menyatakan Wartawan LSM lewat, ‘mau lima puluh ribu dikasih amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikit, Cimahi Bandung, ya jangan macam macam LSM Wartawan ke LTS ya, dianggap melecehkan dan merendahkan profesi wartawan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lebih lanjut Gunawan sebagai Kepala Departemen Penerbitan DPP Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI dengan tegas
meminta kepada Bupati Kabupaten Tangerang
Ahmed Zaki Iskandar juga kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk memberikan teguran keras atau pecat kepada oknum LTS agar kasus yang sama tidak kembali terjadi di masa depan.
Perlu diketahui Bupati sebagai kepala pemerintahan tertinggi di wilayah Kabupaten Tangerang harus memberikan peringatan keras bila perlu pecat masih ada ko kades yang baik dan ketegasan ini agar tidak ada lagi oknum kades atau pejabat pemerintahan lainnya yang melakukan hal serupa “Ujarnya .
Oleh karena itu pemberitaan yang berkaitan dengan adanya tata kelola dan SDM pemerintahan setempat menurut saya pribadi bila anda sebagai Kades harus nerima bila di kontrol oleh masyarakat LSM dan Wartawan tapi bila tidak mau di kontrol oleh masyarakat dan kami sebagai lembaga kontrol sosial baiknya anda jangan menjadi pejabat ” Tutupnya.( Red )
Nara Sumber : Kepala Departemen Penerbitan DPP AWDI