Tangerang – Fokuslensa.com – Setelah menghadiri Hearing (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi II DPRD Kota Tangerang, bertempat di Ruang Bamus DPRD Kota Tangerang, Suli Rosadi Kadis Dinsos Kota Tangerang dalam wawancara dengan awak media Fokus Lensa memberikan penjelasan secara langsung terkait Data Penerima Bantuan Sosial terdampak akibat Covid-19 diwilayah Kota Tangerang. Rabu, (22/4/20).
Hal ini sekaligus menjelaskan kepada masyarakat yang masih belum jelas mengenai bantuan pemerintah tersebut.
“Perlu masyarakat mengetahui bahwa bantuan pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19 ini meliputi tiga dukungan. Yaitu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota. Dalam penerima bantuan ini adalah di luar penerima PKH dan BPNT.
Bantuan dari Pemerintah Pusat berupa sembako senilai Rp. 600.000.00. (Enam Ratus Ribu Rupiah), yang dibagi dalam dua tahap.
Tahap pertama senilai Rp. 300.000.00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian setelah 14 hari belum ada perubahan terhadap dampak Covid-19 ini, maka ditambah lagi untuk 14 hari berikutnya senilai Rp.300.000.00. (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Jadi total bantuan senilai Rp. 600.000,00. Bantuan dari pemerintah pusat ini mengcover 75.911 KK, dan dari bantuan pemerintah provinsi telah tercover sejumlah 86.783 KK. Sementara dari pemerintah kota Tangerang pendataan masih berjalan, jelas Suli Rosadi.
“Tujuan bantuan ini adalah agar masyarakat tidak keluar rumah selama PSBB yang telah di tentukan. Agar masyarakat bisa bertahan selama berinteraksi di dalam rumah masing-masing,” lanjut Kadis Dinsos Kota Tangerang yang siang itu mengenakan kemeja putih dan masker standar medis.
“Selanjutnya kriteria penerima bantuan adalah semua masyarakat yang terdampak Covid-19. Misalnya sebelum ada warga yang punya penghasilan sehari-hari, kemudian penghasilannya tersebut menjadi hilang karena dampak virus Corona ( Covid 19 ) ini, atau turun drastis penghasilannya sehingga tidak mampu membiayai hidup keluarganya,” Papar Suli Rosadi.
“Untuk bantuan dari pemerintah kota Tangerang, kemungkinan besar berupa uang tunai yang besarannya akan ditetapkan oleh para pemangku kebijakan, dalam hal ini Wali Kota Tangerang Arif .R.Wismansyah bersama DPRD Kota Tangerang,” tutur Suli Rosadi ( Kadis.Dinas Sosial )
“Awak media yang ingin melakukan tugasnya sebagai Social Control dipersilahkan untuk mengakses data ke Dinas Sosial Kota Tangerang atau melalui Ketua PSM dan TKSK ( Keterbukaan Informasi Publik ) agar masyarakat mengetahui bantuan yang di berikan dari pusat, propinsi dan kota, agar tepat sasaran untuk masyarakat yang benar-benar mebutuhkan bantuan tersebut, pungkas Ketua Dinas Sosial Kota Tangerang ini mengakhiri wawancara.
(Anna Maria)