KOTA TANGERANG – Fokuslensa.com – Rugikan Negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi atas adanya tagihan fiktif yang dilakukan oleh dua eks pegawai PT. Telkom Akses Area Tangerang.
Ditetapkannya dua tersangka tindak pidana korupsi tersebut dikarenakan telah merugikan negara kurang lebih 1.9 Miliar rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), melalui Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kota Tangerang, yang didampingi Khusnul Fuad, S.H, M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menejelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah mantan pegawai Telkom Akses area Tangerang.
“Kasus ini merupakan audit investigatif sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April 2022 dan atas investasi tersebut di dapat hasil data pesanan pekerjaan (work order-red) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dengan mitra tidak sesuai,” Ujar Khusnul Fuad Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Tangerang, kepada HIWATA, Kamis (30/5/2024).
“Kejadian tersebut berawal saat menerima laporan keuangan dari PT. Telkom Akses yang menunjukan pada posisi minus (Kurang-red) untuk pekerjaan pasang baru dan Migrasi khusus wilayah Kota Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan karena terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem,” tambahnya.
Selain itu, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H.,M.H, menambahkan PT. Telkom Akses bergerak di bidang instalasi bidang jaringan wifi INDIHOME, untuk mempermudah pemasangan pekerjaan instalasi di lapangan pihak PT. TA menggunakan pihak ketiga (mitra).
“Ada indikasi terdapat oknum di dalam PT. Telkom Akses yang memanipulasi data tagihan pekerjaan fiktif dengan cara mengakali sistem yang ada dengan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra atau pihak ketiga dari Telkom akses,” ungkapnya.
Adapun kedua tersangka yang berisinial (AB) tersangka pertama dan tersangka kedua berinisial (RSAK), untuk di ketahui bahwa kedua tersangka saat ini menjadi mantan pegawai PT. Telkom Akses. Saat kejadian dugaan korupsi salah satu mereka menjabat sebagai Manager Provisioning.
“Bahwa untuk sementara ini pasal yang di tetapkan terhadap tersangka pasal 2 dan 3, diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar Rp1,9 M (satu koma sembilan miliar rupiah-red) ,” tandasnya.
( Fahmi)