Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces, Cab Tangerang Kota

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Ketua Pos pengaduan Yaperma Cab Kab-Tangerang Menerima pengaduan dari konsumen terkait perjanjian kridit mobil dimana konsumen merasa tidak nyaman dan aman ketika didatangi penagih yang mengatas namakan PT.Toyota Astra Financial Cervis, .setelah Ketua posko Yaperma menerima pengaduan dan mempelajari perjanjiannya ternyata ada dugaan pelanggaran UUPK, kemudian ketua posko konsultasi kepada ketua umum Yaperma untuk minta pendapat Hukum terkait temuan pelanggaran Undang-Undang tersebut.

Moch Ansory.S.H selaku Ketua Umum Yaperma dan selaku pembina Asosiasi LPKSM INDONESIA yang selalu getol memperjuangkan hak-hak konsumen membedah kasus/ gelar perkara dengan para ketua umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi (ILI) terkait temuan pelanggaran undang-undang disebuah dokumen perjanjian kridit yang ditermia ketua posko Yaperma tersebut,
Setelah para ketua umum LPKSM bedah kasus ternya kembali ditemukan dugaan tindak pidana pelangaran Undang-Undang No.8 tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 jo pasal 18 ayat (1 ) huruf D . Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. kemudian para ketum LPKSM sepakat dugaan pelanggaran tersebut harus dilaporkan ke pihak yang berwajib, maka pada hari jum’at tgl 14 April 2023 para ketua Umum mendatangi SPKT Polda Metro Jaya utk melaporkan PT.TOYOTA ASTRA FINANCIAL CERVIS Cab Tangerang Kota dengan bukti STTLP/B/2056/ IV/2023/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 April 2023,

Ketua Umum Asosiasi LPKSM INDONESIA (ILI) Ujang Kosasih.S.H menghimbau kepada para pelaku usaha di indonesia agar terus membangun kesetaraan antara pelaku usaha dan konsumen melalui perjanjian-perjanjian yang sehat, karena jika perjanjian dibuat dengan tidak sehat akan berakibat pidana, perjanjian yang melanggar Undang-Undang bukan hanya batal demi hukum sebagai mana yang di maksud dalam pasal 1337 KUhperdata, namun ada sangsi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan 62 UUPK jelas pria asal Lebak Banten itu yang telah berhasil mempersatukan LPKSM di satu Wadah Asosiasi LPKSM Indonesia (ILI)

Masih dalam keterangan Ketua Umum Asosiasi. Jika perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha melangar UUPK. bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan konsumen harus bertanggung jawab dihadapan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 61 dan pasal 62 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen, Ujang Kosasih selaku ketua Umum Asosiasi LPKSM Infonesia(ILI) mengingatkan kepada polisi yang bertugas di setiap tingkatan Sentral pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) diseluruh indonesia agar senantiasa memberikan pelayanan terbaik nya apa bila menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

( Tim Red )