Tangerang – Fokuslensa.com – Pekerjaan proyek Rehabilitasi Tanggul sungai di kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang yang penggunaan anggaran nya bersumber dari APBD kota Tangerang tahun 2023 sebesar Rp, 713.417.000.00 , disorot Suparman dari LAI.BPAN, pasal nya sungai kecil yang mengalir dari jl. Kiyai Hasim Ashari ke Jl. Jendral Sudirman, tidak jelas kewenangannya, apakah aset yang menjadi kewenangan provinsi Banten atau kota Tangerang, sedangkan untuk perawatan nya itu dari APBD provinsi di lakukan oleh UPT Jalan dan jembatan PUPR Provinsi Banten; ungkapnya kepada awak media
Menurut Suparman jangan sampai anggaran APBD ini jadi tumpang tidih dalam penganggaran nya, dan juga mesti jelas Aset sungai ini menjadi kewenangan siapa? Provinsi Banten kah atau kota tangerang? ; tandasnya
Lanjut Suparman, publik tentu nya masih ingat pembangunan proyek jalan jembatan situ/rawa Besar Cikokol Tangerang , yang mana ijin nya dikeluarkan oleh Pemkot tangerang, padahal bukan kewenangan Pemkot tangerang, mengingat situ/rawa tersebut adalah aset milik pemerintah Provinsi Banten, yang pada akhir nya di stop oleh pemerintah provinsi Banten.
Artinya, harus jelas mana Aset yang menjadi kewenangan provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan kah dalam RTRW provinsi Banten sudah jelas mana kewenangan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh kabupaten/kota ; tegasnya
Untuk itu Lembaga Aliansi Indonesia. Badan Penelitian Aset Negara ( LAI.BPAN ) melalui Departemen Satgas Investigasi akan segera melayangkan surat ke OMBUDSMEN provinsi Banten perihal Adminitrasi Pemerintah ini ; tutup Suparman
( Red )