Layangkan Surat Resmi, LSM JPK : Dinas PU Harus Tindak Tegas Myrepublic yang Telah Terindikasi Rugikan PAD

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti penanaman tiang FO milik MyRepublic di Jalan Vihara Caga Sasana, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak memiliki surat izin rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) resmi layangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum (PU). Jum’at, 06/12/2024.

Dalam keterangan resminya, Muslik., Spd Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten menekankan bahwa dirinya telah melayangkan surat ke dinas PU Kabupaten Tangerang. Dan dia rencananya juga akan bersurat ke dinas lainnya, seperti Diskominfo dan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah.

“Kami sudah melayangkan surat ke dinas PU, nanti kita tunggu hasilnya, saya meminta pihak dinas untuk segera melakukan peninjauan dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak bisa mengikuti peraturan daerah, terlebih pengusaha yang dugaannya berniat menggelapkan pajak,” jelas Muslik.

Sedangkan, Sekjen LSM JPK DPW Provinsi Banten, Oktapiansyah mengatakan bahwa dirinya akan mengusut tuntas bilamana ada peran oknum pemangku kebijakan wilayah Panongan maupun dari oknum-oknum dinas terkait yang terindikasi telah menerima gratifikasi.

“Kami akan usut, karena ini menyangkut retribusi pajak daerah, apabila dibiarkan, maka birokrasi yang kurang sehat seperti ini nantinya akan menjadi budaya dan dianggap biasa saja, padahal hal ini sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Pian.

Misalkan terbukti kata Oktapian, nanti para oknum yang terlibat ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Negeri, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pian kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas PU belum dikonfirmasi lebih lanjut.

(Cahyo)