Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti adanya dugaan penanaman tiang FO tak berizin milik MyRepublic di Jalan Vihara Caga Sasana, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang akhirnya resmi diproses oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang berwenang untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda). Selasa, 10/12/2024.
Muslik, Spd., Ketua LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten mengatakan bahwa provider internet yang tidak mengikuti aturan daerah harus ditindak setegas-tegasnya. Terlebih adanya dugaan gratifikasi kepada sejumlah oknum pejabat wilayah dan kemungkinan juga ada peran oknum dari dinas terkait memberikan izin dibawah meja.
“Tentunya hal semacam ini sangat merugikan, khusunya untuk kas daerah, timbulnya menjadi korupsi, karena yang seharusnya mengikuti prosedur perizinan dan dikenakan pajak, dengan mereka tanpa melengkapi izin, jika dikalkulasi sudah berapa banyak pajak yang tidak dibayarnya,” ungkap Muslik kepada Wartawan.
Apabila ini tidak segera ditindak lanjuti kata Muslik, maka dirinya akan melaporkan ke Kejaksaan, bahwa oknum siapa sajakah yang terlibat, ini harus ditelusuri.
“Nanti kita telusuri, oknum siapa saja yang menerima gratifikasi, mulai dari Ketua RT, RW, Kepala Desa dan Camat, semua harus diaudit secara menyeluruh, dan siapa oknum dari provider yang memberikan gratifikasi kepada pejabat wilayah atau oknum dari dinas,” tandasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak dinas belum dikonfirmasi lebih lanjut.
( cahyo)