Maraknya Oknum Debt Collector Atau MATEL Meresahkan Masyarakat, Diduga Kebal HUKUM

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Lagi lagi tentang Debt collector yang mulai meresahkan masyarakat, cara mereka untuk mengambil motor pun mengandung kontroversi, sedangkan Debt collector dilarang melakukan ancaman, kekerasan, dan tekanan secara fisik maupun verbal saat menagih utang atau pun dalam hal penarikan kendaraan. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tangerang Banten (29/11/2024).

Seperti yang di alami Junaedi (32) korban pengancaman di jalan raya Kronjo oleh oknum Debt collector saat hendak pulang kerja, iya di berhentikan di jalan hingga terjadi perdebatan dengan Debt collector bergaya Polisi itu mengancam dan mengintimidasi korban.

“Perdebatan saya dengan Debt colector karna tidak ada kesopanan saat iya hadang saya di jalan mengintimidasi dan mengancam saya berlaga kaya polisi, saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti Oknum Debt collector tersebut dengan Pasal yang sudah tertera dalam KUHP yang mengatur pengancaman oleh debt collector adalah Pasal 281 Ayat (1) KUHP.

Seharusnya pihak terkait yang memperkerjakan atau bekerja sama dengan Debt collector atau Mata elang (MATEL) sekali pun, harus memahami Pasal-pasal Hukum agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

Seperti Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan, Pasal 365 KUHP untuk Perampasan, Pasal 368 KUHP untuk Pemerasan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP untuk perbuatan yang tidak menyenangkan.
(Andi)