Tangerang – Fokuslensa.com – PT Megah Mas Prima yang berada di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu dikatakan langsung karyawan PT MMP Susi Fitriani, menurut pengakuannya, ia dan dua rekan lainya Refalanti Limbong dan Jefferson mendapatkan sangsi hukuman berdiri dari pihak perusahaan lantaran bekerja tidak mencapai target yang ditentukan.
“Setiap jam kerja kami bertiga disuruh berdiri bang didalam perusahaan selama satu bulan ini,” Kata Fitriani karyawan PT MMP pada Awak Media. Kamis, 05/11/2023.
Fitriani juga menjelaskan, peristiwa yang menimpanya dan kedua rekan kerjanya itu sudah dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Komisioner Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang untuk ditindak lanjuti.
“Sudah kita laporkan kepada instansi terkait bang,” Jelasnya.
Ditempat yang sama, Ibnu selaku binmas Desa Bojong yang juga berada di lokasi mengatakan bahwa pihaknya sebagai institusi kepolisian hanya bisa menengahi terkait permasalahan tersebut.
“Saya selaku binmas berada ditengah, ini urusan internal perusahaan dan karyawan, jadi saya harap permasalahan yang terjadi bisa terselesaikan dengan baik,” ucapnya.
Disisi lain, pihak perusahaan PT Megah Mas Prima saat hendak dikonfirmasi terkesan tertutup rapat, karena pihak keamanan melarang Awak Media masuk kedalam perusahaan seolah-olah enggan untuk dipublikasi.
“Saya hanya keamanan di sini, saya bekerja tergantung perintah atasan saya,” Ucap Security PT MMP kepada Awak Media.
Sementara itu, Nurjanah, selaku Mediator dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang juga turun ke lokasi PT Megah Mas Prima mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan dari serikat pekerja.
Namun sangat disayangkan, kedatangan Disnaker tersebut sepertinya tak digubris oleh pihak perusahaan. Karena pihaknya tidak diperkenankan memasuki area perusahaan untuk menemui pihak manajemen.
“Terkait kami tidak diperbolehkan masuk, itu kewenangan perusahaan, tapi kami akan melaporkan hal ini kepada pimpinan untuk ditindak lanjuti,” kata Nurjanah Mediator Disnaker Kabupaten Tangerang.
Sedangkan pengawas menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta kepada manajemen perusahaan untuk tidak ada lagi hukuman yang sifatnya fisik.
“Sudah kami sampaikan ke perusahaan, untuk kedepannya supaya tidak ada lagi hukuman yang bersifat fisik,” pungkasnya.
Keesokan harinya pada Jum’at, 06 Oktober 2023. Ketiga karyawan tersebut terindikasi saat ingin masuk kerja mendapat perlakuan intimidasi, diskriminasi dan mendapatkan surat mutasi kerja serta dituduh mencemarkan nama baik perusahaan.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada sanksi tegas dari Instansi terkait.
Penulis : Cahyono