Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Wartawan yang sedang tugas ingin liputan acara santunan yatim di wilayah desa pangadegan kecamatan-pasar kemis diduga dihalang-halangi oleh security PT Noor anisa kemikal maksud dan tujuan wartawan ingin liputan.
Acara santunan yatim yang di laksanakan oleh Bacaleg kabupaten-tangerang dapil pasar kemis
sindang jaya, Rajeg di kediaman rumah beliau lalu.
Kami wartawan hendak liputan acara santunan yatim dicegah dugaan security menghalang halangi tugas
wartawan yang di lindungi undang-undang NO 40 tahun 1999 tentang pers barang siapa secara sengaja melawan hukum atau menghalang halangi
tugas wartawan bisa di pidana 2 tahun lama nya dan denda 500 juta, sabtu 29-07-2023 Juli tutup nya.
Kemudian security yang bekerja di perusahaan PT Noor anisa kemikal ucap nya kepada wartawan apakah di undang dalam acara santunan yatim ini?
” Memang kami tidak dapat undangan tetapi kami mendapat informasi dari rekan media bahwa hari sabtu pukul 14:45 wib sore akan ada acara dalam rangka santunan yatim bahwa tujuan kami ingin liputan acara santunan yatim.
Diduga security menghalang-halangi tugas wartawan yang sedang tugas mencari informasi dan berita akurat tajam terpercaya dan berimbang seperti itu kemudian security atau satpam PT Noor anisa kemikal suruh wartawan ke pos jaga security untuk nongkrong di
pos di sediakan kopi hitam oleh security ini kenapa wartawan yang ingin liputan acara santunan yatim tidak di ijinkan ada apa ?…. pungkasnya.
( Andi )
Sumber : Amin Usin