Tigaraksa – Fokuslensa.com – Upaya dalam memutus penyebaran virus Covid-19, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510/bersama tiga pilar melakukan operasi yustisi dan berhasil menemukan 15 orang pelanggar tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di jalan raya tobat, depan kantor Samsat Balaraja, Depan Kantor Dishub,. Pertigaan Desa Perahu dan Pasar Sentiong. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan Apel gabungan yang di pimpin oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo, Rabu (30/09/2020) menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan pancasila, sedangkan sanksi pisiknya berupa push Ups dan membersihkan lingkungan,” ujarnya.
Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat, agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap Makai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.
Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh, Camat Balaraja Yayat Rohimin dan para personil Koramil 05/Balaraja, Polsek Balaraja dan Satpol PP Kecamatan Balaraja.#pendim 0510/Trs. (Red FL)