Pasarkan Melalui Sosial Media, Beberapa Broker Properti di Eco Home Apartemen Diduga Tak Berizin

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Beberapa Broker Properti yang berada di Eco Home Apartemen, Citra Raya Tangerang diduga bodong alias tak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti atau yang sering disingkat dengan istilah (SIU P-4). Selasa, 08/10/2024.

Salah satunya yaitu MANAP, broker properti yang terindikasi tidak kantongi legalitas SIU P-4. Hal itu dibuktikan karena MANAP dan broker properti lainya di Eco Home Apartemen tidak ada yang memiliki kantor pemasaran.

Mengapa demikian, kemungkinan hal itu dilakukannya supaya bisnis terselubung miliknya itu tidak terendus oleh pemerintah, lebih tepatnya untuk menghindari pajak. Oleh karena itu, mereka menawarkan dan memasarkan sewa unit atau paket staycation di Eco Home Apartemen hanya melalui sosial media.

Bermula dari Instastory di sosial media, Wartawan melakukan penelusuran dengan cara memesan Room Apartemen melalui kontak Whatsapp dalam postingan foto dan gambar yang diunggah di akun pemasaran mereka.

“Ready Apartemen Eco Home Citra Raya, transit harian, mingguan dan bulanan. Tempat ternyaman untuk staycation bareng pacar tersayang, teman dan keluarga”

Kira-kira begitulah tulisan atau caption yang di unggah di sosial media milik mereka.

Ardi, seseorang yang nomor kontaknya dipublish di sosial media, saat dihubungi oleh Wartawan dia langsung saja menawarkan jasa sewa apartemen yang dikelolanya.

“Buat kapan, berapa Jam, atas nama siapa, kalau ditanya security bilang ketemu Manap,” bebernya via pesan Whatsapp.

Setelah itu, salah seorang karyawan Manap datang menemui Wartawan yang disangkanya sebagai penyewa, dan dia pun membenarkan bahwa tempatnya bekerja saat ini memang tidak memiliki kantor, dia hanya ditugaskan untuk menjemput pelanggan jika ada yang ingin sewa.

“Saya mah tugasnya jemput saja, MANAP gitu saja namanya, mau sewa Tiga jam, Dua Belas jam apa Dua Puluh Empat jam,” ujar karyawan.

Sementara, Manaf salah seorang broker properti atau sebagai pengelola dan pengusaha sewa menyewa Eco Home Apartemen enggan untuk menemui Wartawan dengan alasan karena dirinya sedang tidak berada ditempat.

“Saya lagi di luar, jangan mendadak, saya juga nyewa disini bulanan, saya cuma punya Tiga Unit Kamar, yang lain enggak tahu deh,” ungkapnya melalui telepon seluler.

Perlu diketahui bahwa SIU-P4 wajib dimiliki oleh broker properti, karena SIU-P4 itu berfungsi sebagai lisensi atau sertifikat yang menjamin para broker properti untuk dapat bekerja secara profesional.

Dan merupakan syarat untuk mendirikan agen properti serta dianggap sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan untuk bekerja sebagai broker properti.

SIU-P4 ini dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan ke Kementrian Perdagangan (KEMENDAG), dan harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.

Tak main-main loh! Broker properti yang tidak memiliki SIU-P4 dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 10 miliar.

Sampai berita ini diterbitkan, Instansi terkait belum dikonfirmasi.

( Cahyo)