Pelaku Oknum Yang Mengintimidasi Wartawan Harus Mendapat Konsekuensi Hukum

Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Wartawan sebagai salah satu profesi yang dengan tulisannya bertujuan memberitahukan, menginformasikan, menyampaikan suatu peristiwa dari macam kejadian yang dianggap penting menjadi suatu berita untuk disebarluaskan kepada kalayak publik memiliki peranan sangat penting.

 

Wartawan yang dalam kerjanya memiliki resiko disamping penghasilannya yang tak seberapa ini sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika mencari sumber berita atau saat peliputan, seperti mendapatkan ancaman dan bahkan sampai pada tindakan fisik pun mewarnai perjalanan para pegiat jurnalistik ini.

 

Seperti baru-baru ini, mengenai intimidasi yang dilakukan oleh oknum terhadap salah seorang wartawan Foto Media Indonesia di Tangerang saat melakukan liputan peristiwa kebakaran di Gereja Christ Catherdal Gading Serpong, Senin (27/04/2020).

 

Penulis menanyakan keterkaitan antara tindakan yang dilakukan oknum dengan keterancamannya apabila peristiwa tersebut diberitakan ke publik?

 

Dalam hal ini, penulis prihatin dan menyayangkan atas perlakuan yang diterima wartawan oleh oknum yang belum diketahui keterangan dan motif pelaku melakukan tindakan tak terpuji itu.

 

Sedang berdasarkan hukum positif, dalam tindak merdekanya di lapangan, kerja wartawan jelas diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

 

Di dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara ; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

 

Dan sedangkan di Pasal 18 UUD No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pun Jelas, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Penulis meminta pihak berwenang dalam hal ini Polres Tangerang Selatan agar kasus ini diusut tuntas dan memberikan konsekuensi hukum kepada pelaku, dan penulis pun berharap kejadian serupa tidak terulang kembali atas dasar kepentingan apapun disamping wartawan yang bergelut demi kepentingan publik.

 

Penulis Rian : Gustiansyah merupakan Kader PMII Cabang Tangerang.