Tangerang – Media Fokuslensa.com – PT Aneka Pangan Mas yang berada di Jalan Padat Karya No 74 Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang cukup memadai. Sehingga limbah cair produksi miliknya terindikasi telah merusak ekosistem sungai dan mencemari lingkungan hidup.
Dari hasil penelusuran LSM dan Wartawan, bahwa pada hari Minggu, 26 Januari 2025 sekiranya Pukul 01:00 WIB dini hari. PT Aneka Pangan Mas diduga melakukan pembuangan limbah cairnya melalui saluran sanitasi yang dialirkan langsung ke kanal sungai. Mungkin hal itu dilakukannya untuk mengelabui warga sekitar, mengingat limbah yang dialirkannya tersebut beracun dan baunya sangat menyengat.
Salah seorang warga, sebut saja MS (inisial), dia mengeluhkan mengenai pembuangan limbah cair milik PT Aneka Pangan Mas yang terindikasi telah mencemari lingkungan sekitar, khususnya sangat berdampak kepadanya. Mengingat rumah tinggalnya tak jauh dari bantaran sungai yang menjadi lokasi pembuangan limbah. 22/01.
“Itu kotoran dari pabrik yang dibuang lewat gorong-gorong, boro-boro dapet kompensasi, sudah pernah komplain tapi enggak digubris, apalagi pas kemarau baunya menguap, sampai sesak nafas,” bebernya.
Sementara, seseorang dari pihak Manajemen Perusahaan yang bernama Deni, saat diminta waktunya untuk sekedar konfirmasi mengenai keluhan masyarakat ini, dia beralasan sedang sibuk dan tidak dapat melakukan audiensi. Saat ditanya legalitas perusahaan dirinya mengaku mengenai perizinan sudah lengkap. 22/01.
“Izin UKL-UPL kami sudah ada kok, tapi kami tidak akan menunjukan ke publik, itu hak kami dong, nanti biar bagian legal kami saja yang menjelaskan, mengenai warga yang mengeluh saya rasa tidak ada,” ungkapnya melalui telepon seluler.
Menanggapi hal itu, DPP LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) akan melaporkan dugaan kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Aneka Pangan Mas ini ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang.
“Kami akan mendesak dinas-dinas terkait untuk melakukan audit ke perusahaan ini, kroscek segala perizinannya dan berikan sanksi seberat-beratnya jika memang mereka terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Satgas Investigasi DPP LSM PPUK kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyo )