KOTA TANGERANG – FOKUSLENSA.COM – Satu dari 5 karyawan yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) oleh PT GIK (Gaya Indah Kharisma) perusahaan yang bergerak di bidang Produksi Garment di Jalan M Toha KM 4 Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang meminta agar segera memberikan pesangon, Sabtu (4/3/2022).
Karyawan tersebut yakni Meli Melawati, dimana Pasca diputus kontrak pertanggal 19 April 2021 lalu hingga kini, pihak perusahaan belum memberikan hak-hak yang semestinya diterima olehnya (pesangon).
Meli mengatakan bahwa dirinya yang telah bekerja selama 30 tahun dengan status karyawan tetap upah UMK agar mendapatkan keadilan akan hak-haknya pasca di PHK oleh pihak perusahaan.
“Kedatangan saya hari ini menemui pihak perusahaan untuk meminta agar hak saya sebagai karyawan yang semestinya diberikan oleh perusahaan,” ujar Meli.
Hal tersebut dilakukan Meli lantaran sudah hampir setahun lebih di PHK, hak semesy ia terima tak kunjung dibayarkan oleh pihak manajemen perusahaan malah menyuruh untuk berjuang sendiri untuk mendapat hak tersebut.
“Namun saat ditemui, pihak management perusahaan mengatakan bahwa kami punya Hak, namun menyuruh agarmemperjuangkan sendiri baik melalui serikat pekerja atau pihak lain,” bebernya.
Karena hal tersebut dirinya mengaku kecewa akan kebijakan perusahaan akan haknya (pesangon) sebagai karyawan harus menempuh berbagai cara yang cukup panjang hingga bersurat ke kedinas ketenagakerjaan untuk membantu melakukan mediasi pertanggal 31 Januari.
“Saya berharap dengan langkah permohonan mediasi terkait hak saya tersebut dapat difasilitasi oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (Wan)