Tangerang – Fokuslensa.com – Seorang pekerja dan beberapa rekan seprofesinya mendapat perlakuan pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Sanjianke Technology tanpa adanya sebab serta alasan yang cukup jelas.
Selain itu, PT. Sanjianke Technology yang berada di Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang tersebut diduga masih banyak melakukan segudang pelanggaran ketenagakerjaan lainya.
Karena jika dilihat dari legalitas perusahaan, PT. Sanjianke Technology ini terindikasi belum melengkapi dokumen perizinannya, pasalnya di tingkat kecamatan saja belum terdaftar akan keberadaannya di wilayah Karawaci. Sabtu, 16/03/2024.
Tak hanya itu, perjanjian kerja yang dimiliki oleh pekerja dirasa sangat merugikan, karena surat komitmen pekerja tersebut sifatnya hanya untuk sementara, sedangkan isi didalamnya tidak mencantumkan nama pekerja, awal masuk kerja dan batas waktu kontrak kerja serta tidak adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tentunya hal itu bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Untuk menghindari terjadinya hal demikian, pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan asing yang bertengger di Republik Indonesia, khususnya para pemangku kebijakan wilayah, dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Pemerintah tingkat Kecamatan.
Alih-alih memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan, seperti para pemangku kebijakan wilayah Kelurahan Bojong Jaya, Karawaci kesannya lebih memihak PT. Sanjianke Technology, dibandingkan warganya sendiri, ada apa dengan mereka, diduga ada suatu kontribusi khusus yang dinikmati oleh aparatur pemerintahan wilayah setempat.
Adang, Ketua Karang Taruna Bojong Jaya Tangerang saat ditemui di ruang Kantor Kelurahan dia bersikeras bahwa PT. Sanjianke Technology diwilayahnya tersebut sudah mengacu kepada undang-undang Cipta kerja Omnibus Law yang berlaku.
“Sekarang sudah beda ya, bukan lagi undang-undang ketenagakerjaan tahun 2003, tapi berlandaskan undang-undang Omnibus Law,” beber Adang, Ketua Karang Taruna kepada Wartawan. 16/03.
Sementara, Reza Lurah Bojong Jaya saat dikonfirmasi dia menyampaikan bahwa perusahaan diwilayahnya ini sudah memiliki legalitas yang sudah lengkap.
“Camat belum tahu, izinnya sudah lengkap, tidak mungkin investor asing tidak punya, dokumennya sudah pernah ditunjukan ke saya kok, sumpah saya enggak pernah menerima sepeserpun dari perusahaan,” paparnya. 16/03.
Jika memang dirinya merasa tidak menerima gratifikasi, harusnya Lurah Bojong Jaya lebih terbuka kepada publik dan bersedia memberikan informasi berdasarkan data serta membuka audiensi antara perusahaan dengan pemerintahan daerah di tingkat yang lebih tinggi.
Harusnya, bilamana ada segala sesuatu di diwilayahnya, apapun itu tanpa terkecuali, hirarkinya dia wajib memberikan informasi kepada pimpinannya, namun entah mengapa keberadaan PT. Sanjianke Technology sampai tidak diketahui oleh Camat Karawaci.
Sedangkan, salah seorang pemilik perusahaan yang tak pandai berbahasa Indonesia melalui juru bicaranya mengaku bahwa perusahaannya sudah memiliki legalitas yang lengkap, hanya saja nanti yang menjelaskan mengenai hal tersebut ialah kuasa hukumnya.
“Yang pasti legalitasnya sudah ada, namun saya tidak dapat menunjukannya, karena itu sifatnya privasi, kalau mengenai jaminan kesehatan BPJS, mungkin harus ada seseorang yang menyampaikan ke saya, saya kurang faham aturan di Indonesia,” ungkap Mr. Max salah satu Owner Perusahaan. 16/03.
Lain daripada itu, pekerja PT. Sanjianke Technology berinisal AR menyayangkan akan ketidak adilan yang diterimanya, dia mengungkap bahwa dirinya tidak merasa melakukan kesalahan, dan tidak pernah menerima teguran atau surat peringatan.
“Tahu saya juga bingung, tiba-tiba saya dipecat tanpa sebab dan alasan yang jelas, gajinya bervariasi sih, enggak UMR,” ujar AR kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Camat Karawaci dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang belum dikonfirmasi.
( Cahyo )