Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – LSM PPUK DPD Provinsi Banten kembali membuat gebrakan terhadap perusahaan yang diduga belum memiliki perizinan, sebuah perusahaan dengan nama PT.Volans Indonesia itu menurut ketua LSM PPUK DPD Banten Septrian ketika pihaknya bersama tim investigasi lapangan mencari kebenaran akan perizinan diduga perusahaan tersebut belum memiliki perizinan lengkap, Selasa 30 Juli 2024.
Dugaan bahwa PT.Volans Indonesia belum memiliki perizinan lengkap tersebut dikuatkan dari adanya surat balasan dari Dinas DPMPTSP kabupaten Tangerang yang mana memang ternyata perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan.
” Septrian selaku ketua LSM PPUK DPD Banten mengatakan bahwa pihaknya segera melayangkan surat edaran ke Dinas terkait dan pihak satpol PP kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap perusahaan tersebut, agar ketika melakukan pendirian usaha segera menyelesaikan perizinan terlebih dahulu, ” Tutur Ryan.
Kami mengharapkan ketegasan pihak satpol PP kabupaten Tangerang untuk segera bertindak terhadap pelaku perusahaan yang dengan atau tanpa sengaja tidak mematuhi aturan yang sudah semestinya dilakukan.
Ryan juga menambahkan bahwa LSM PPUK DPD Banten dengan tindakan yang diambil semata-mata untuk menciptakan Tangerang yang gemilang dan bebas dari segala tindak kecurangan yang dilakukan oleh para oknum perusahaan dengan hanya mementingkan kepentingan pribadi.
(Andi Jaka)