Kota Tangerang – Fokuslensa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengajak pelajar SMA yang berada di wilayah Kota Tangerang menjadi mitra dalam pencegahan gangguan ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Hal itu mulai dicanangkan semenjak Tanggal 9 Januari 2023 lalu, berupa sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online Masyarakat pada Satpol PP dan sosialisasi Perda Kota Tangerang di lingkungan Sekolah SMK dan SMA yang berada di wilayah Kota Tangerang, dengan kegiatan Satpol PP GOES TO SCHOOL Tingkat SMK/SMA “PELAJAR MITRA PRAJA” Tahun 2023.
Adapun kegiatan dilaksanakan selama satu bulan dengan mengajak siswa/siswi Sekolahan SMK dan SMA yang berada di wilayah Kota Tangerang, sebanyak ± 40 Sekolah dan kegiatan dibuka langsung oleh Wawan Fauzi (Kasatpol PP Kota Tangerang) dilokasi sekolahan SMAN 1 Kota Tangerang.
“Siswa kita ajak menjadi mitra untuk melaporkan kejadian yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman dan perlindungan masyarakat di wilayahnya serta kita lakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kota Tangerang dengan mengenalkan dan menjelaskan tugas pokok (Tupoksi) Satpol PP dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, pada Jumat (13/01/2023).
Sementara itu Sosialisasi Pelajar Mitra Praja ini akan digelar di beberapa sekolah diwilayah Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang melalui Bidang Pembinaan Masyarakat Pimpinan H. Alwani (Kabid Binmas Satpol PP), memilih perwakilan 5 orang siswa/siswi pelajar tingkat SMK dan SMA dengan memberikan penyematan tanda PIN logo Satpol PP yang bertuliskan Pelajar Mitra Praja, untuk menjadi mitra nantinya.
“Apapun pelanggaran yang berkaitan dengan ketentraman, ketertiban di masyarakat atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), bisa langsung diadukan ke kami melalui pelayanan pengaduan pada Satpol PP Kota Tangerang dan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu Giat Pembinaan Pelajar Mitra Praja ini memilih pelajar sekolah sebagai Mitra Praja tahun 2023 untuk ikut serta dalam pembinaan dan sosialisasi pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang berlaku di wilayah Kota Tangerang. ( Red )