Tangerang – Fokuslensa.com – Tanda Daftar Usaha Pariwisata , Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata.
Diantaranya yaitu usaha Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Bar, Club, Karaoke, Spa, Massage dan beberapa usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata lainnya.
Kendati demikian, ada beberapa usaha di sektor pariwisata yang memerlukan perhatian dan pengawasan khusus, karena banyak diantara usaha tersebut yang belum melengkapi dokumen perizinannya.
Salah satunya yaitu Wooden Bar yang berada di Ruko Graha Boulevard, Blok M5 No. 32 – 33. Jl. Gading Serpong Boulevard, Gading Serpong, Tangerang. Tempat ini diduga keras tak memiliki Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minol golongan A, B ataupun golongan C. Minggu, 29/10/2023.
Bahkan Wooden Bar ini secara terang-terangan mengiklankan berbagai event dan jenis minuman beralkohol mulai dari kadar minol 10% hingga 40% di media sosial miliknya.
Tak hanya itu, di Wooden Bar ini juga menyediakan wanita-wanita seksi atau lebih sering dikenal dengan sebutan Lady Companion (LC) yang siap menemani pria-pria hidung belang.
Yusuf, Manager operasional Wooden Bar, saat dikonfirmasi dia membenarkan bahwa tempat dirinya bekerja ini memang menyediakan Room Karaoke, namun belum opening.
“Ada Lima Room Karaoke di lantai Lima, itu juga belum opening, masih uji coba, LC mah ada, cuma masih freelance,” paparnya. 30/10.
Sedangkan mengenai perizinan, pihaknya melarang Awak Media untuk mengambil dokumentasi dengan alasan yang kurang dimengerti.
Sementara, Humas Wooden Bar saat dikonfirmasi menjanjikan ingin bertemu langsung dengan Awak Media untuk menjelaskan perizinan yang dimilikinya, namun dirinya beralasan sedang berada di luar Kota.
“Saya lagi ke Bandung bang,” paparnya dengan singkat melalui pesan WhatSapp. 29/10.
Perlu diketahui bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
TPPO sendiri mengandung unsur eksploitasi oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi dari tindakan menjual orang. Dari segi cara, bisa dengan penipuan, ancaman kekerasan, atau kekerasan. Lalu prosesnya terdapat unsur perekrutan, pemindahan, penampungan, dan penerimaan seseorang.
Nah Wooden Bar ini diduga salah satu tempat yang melakukan penjualan orang, yaitu dengan cara menyewakan wanita seksi atau sering disebut LC kepada pengunjungnya.
Oleh sebab itu, Rohmat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) Mengutuk keras tindak pidana perdagangan orang dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
“Jika memang Wooden Bar ini menyediakan LC untuk menemani para pria hidung belang, itu sudah masuk ke unsur TPPO, karena dari situ mereka mengambil keuntungan, maka saya meminta kepada APH untuk segera merazia tempat hiburan ini,” tegas Rohmat kepada Wartawan. 30/10/2023.
Kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya untuk segera memproses secara hukum apabila dugaan TPPO ini terbukti telah dilakukan oleh Wooden Bar Gading Serpong.
( Cahyo )