Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – H.RAITA Bin H.ALI ” Selaku Ahli waris dari H.Ali B Mariin, Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, meminta bantuan kepada *Kuasa Hukum, Maulana Abdullah dari PBH.-LIN (Perhimpunan Bantuan Hukum Lembaga Investigasi Negara)* atas dugaan adanya tindakan dari pihak yang merugikan pihaknya, berkaitan claim sebidang lahan tanah milik dari H.Ali Bin Mariin, Berdasarkan Leter C 459.
_*Maulana Abdullah,*_ selaku penerima kuasa dari pihak Ahli Waris H.Ali bin Mariin menerangkan, adanya beberapa dokumen yang dipegang oleh pihak inisial B, sangat tidak sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Pasir Jaya dan Desa Pasir Gadung ” Ujar Maulana kepada awak media. Rabu (15/2/2023)
Mafia tanah telah menggunakan oknum yg tidak bertanggung jawab dan memanipulasi data lahan tersebut, sehingga objek yg di jual belikan salah sehingga mengakibatkan kerugian terhadap klien kita, ” Ujar Maulana.
Nampak hadir dilokasi sengketa tanah tersebut beberapa petinggi instansi baik dari HARDA serta BPN, untuk melakukan pengukuran, akan tetapi pihak Ahli Waris tetap bertahan di lokasi.Hal tersebut karena pihak ahli waris dari almarhum H.Ali B Mariin sudah mengajukan penolakan dari instansi terkait dan Kepolisian.
Sedangkan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa baik Pasir Gadung Maupun Pasir Jaya, keterangannya sudah jelas, bahwa tanah tersebut milik H.Ali bin Mariin yang belum pernah dijual belikan.
“Dengan adanya persoalan ini,Ahli Waris meminta kepada instansi terkait baik Pemerintah Desa, Kecamatan dan Kepolisian agar pihak yang bersengketa segera dipertemukan serta ada jalur mediasi, melalui musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah, agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan” demikian harapan dari ahli waris dari alm H.Ali bin Mariin.
(Andi)