Kota Tangerang – Focuslensa.com – Sidang Perkara No : 11/PI-GOLKAR/VII/2020 Gugatan MUSDA VI DPD Partai Golkar Kota Tangerang ke Mahkamah Partai Golongan Karya (Golkar) masih berlanjut dengan adanya Surat Panggilan Sidang No : Und-170/PAN-MPG/XII/2020 untuk Saudara Dicky Saputra selaku Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Karawaci dan Kawan-kawan (dkk).
Persidangan Mahkamah Partai Golkar akan diselenggarakan secara Virtual Daring (OnLine) melalui telekonferensi dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting pada hari Selasa, 29 Desember 2020, pukul 14.00 sampai selesai dengan agenda Pengucapan Putusan.
Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Tim Kuasa Hukum Dari 11 PK, menerangkan bahwa Surat Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar perkara nomor : 11/PI-GOLKAR/VII/2020 antara Dicky Saputra, dkk sebagai Pemohon melawan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua Panitia Penyelenggara Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang.
“Saya selaku Kuasa Hukum dari Para Ketua PK Partai Golkar Kota Tangerang optimis Permohonan PK-PK Partai Golkar Kota Tangerang dikabulkan seluruhnya olah Mahkamah Partai Golkar,” jelas Aris.
Tim Kuasa Hukum, Aris juga menambahkan, “Kami percaya bahwa Mahkamah Partai Golkar objetif Dan Adil dalam memutus sengketa Partai Golkar Kota Tangerang,” tandasnya.
Selain Itu Putusan Mahkamah Partai Golkar juga bisa menentukan nasib dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tangerang yg dijabat oleh Sachrudin yg notabene adalah Wakil Walikota Tangerang apabila Permohonan Kami dikabulkan seluruhnya, maka Musda VI Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Tangerang Akan diselenggarakan kembali (Musda Ulang).
(Andre Swadek)