Tangerang – Fokuslensa.com – Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) merupakan salah satu komponen yang dibutuhkan ketika ingin membangun. Oleh sebab itu, ANDALALIN juga menjadi sebuah wajib prosedur yang harus dipenuhi bagi Kontraktor pengembang.
Namun, banyak pihak kontraktor yang melalaikan ANDALALIN itu sendiri. Seperti, proyek galian pemasangan pipa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Selasa, 17/10/2023.
Dari pantauan Awak Media di lokasi, galian PDAM tersebut terindikasi telah menyalahi aturan ANDALALIN. Karena, tanah bekas dari galiannya nampak sangat semrawut hingga memakan sebagian badan jalan raya, oleh sebab itu, kendaraan yang melintas menjadi terganggu bahkan tak jarang menimbulkan kemacetan yang sangat panjang.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya, Pasal 99 ayat 1. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas jalan raya, wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
Selain itu, kedalaman dari galian pemasangan pipa PDAM tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitas yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, semua pekerja nampak tidak mengenakan helm dan bertelanjang kali, atau lebih tepatnya tidak dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat mereka bekerja, sehingga melalaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut keterangan salah satu pekerja, bahwa pengawas lapangan dari proyek tersebut adalah seseorang yang bernama Kris.
“Pengawas nya pak Kris, itu dia ada di warung es kelapa,” ucap pekerja yang enggan menyebutkan namanya sembari menunjuk ke arah depan.
Sementara itu, Kris selaku pengawas lapangan menjelaskan bahwa vendor yang mengerjakan galian PDAM ini adalah PT. Rimar.
“PT Rimar, enggak tahu kepanjangannya, galiannya panjangnya kira-kira satu kilometer, pasang baru,” ungkap Kris saat dijumpai di lokasi.
Tidak profesionalisme nya vendor dalam bekerja menjadi penyebab utama terjadinya berbagai polemik, seperti minimnya rambu-rambu lalu lintas atau tidak adanya garis pengamanan (policeline) siap mengancam keselamatan pengguna jalan yang melintas, khususnya pada saat malam hari.
Maka dari itu, yang disebut-sebut PT. Rimar ini yang merupakan vendor galian pipa PDAM tersebut diduga telah abaikan peraturan menteri pekerjaan umum (Permen PU) no 5 tahun 2014, seakan-akan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah mereka anggap tidak penting.
( Cahyono)