Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti laporan LSM Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Provinsi Banten kepada Dinas PU tentang penanaman tiang Fiber Optik (FO) di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan milik MyRepublic (PT Eka Mas Republik) yang diduga tidak memiliki izin rekomendasi dari Pemerintah Daerah kini berbuntut panjang. Senin, 30/12/2024.
Sebelumnya LSM JPK DPW Banten melayangkan surat laporan ke Dinas PU terkait adanya dugaan penanaman tiang dan kabel FO milik Myrepublic. Namun entah mengapa sejak tanggal 6 Desember 2024 semenjak surat laporan itu dimuat dan dilayangkan, hingga detik ini Dinas PU tak kunjung juga menindak lanjuti laporan terkait indikasi pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Myrepublic ini.
Terkesan pihak Dinas PU kurang kooperatif dalam merespon laporan LSM JPK. Bahkan pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu seperti enggan melakukan tindakan kepada Myrepublic. Jika tidak ada dugaan gratifikasi kepada pihaknya, lantas mengapa prosesnya sangat lamban dan tidak tegas.
Padahal, Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang menunggu surat perintah dari Dinas PU untuk melakukan tindakan tegas dan meng-eksekusi serta merobohkan tiang Myrepublic yang diduga tak berizin tersebut.
Tak hanya itu, belum selesai polemik yang satu ini, Myrepublic masih dengan bebas leluasa menjalankan projectnya ditempat lain dan mengulangi pelanggaran yang sama. Akan tetapi diduga Dinas PU Kabupaten Tangerang sepertinya tutup mata mengenai hal ini.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten, Muslik, Spd,. mengatakan bahwa kinerja Dinas PU Kabupaten Tangerang dinilainya sangat lamban dan berlarut-larut. Selain itu tidak ada kepastian untuk melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan daerah.
“Satpol PP saja sebagai penegak perda sangat kooperatif dan responsif akan laporan LSM dan Media. Bahkan Satpol PP sendiri menunggu surat dari PU untuk mengambil tindakan. Namun pihak PU nya sendiri terkesan mandul, sepertinya ada oknum dari Dinas PU yang terindikasi terima gratifikasi dari Myrepublic ini, sehingga laporan LSM mentah dan mereka tidak segera melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Jika dalam minggu ini kata Muslik, tidak ada tindakan apapun dari Dinas PU, dirinya akan melaporkan perihal ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh ke Dinas PU Kabupaten Tangerang.
“Kami akan buat laporan ke Kejari dan BPK, supaya ketahuan nanti siapa saja oknum yang bermain dengan perizinan dibawah meja dan menerima gratifikasi dari pihak Myrepublic, semuanya harus diusut tuntas,” paparnya.
Sementara, Usep yang diduga ditugaskan sebagai Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Dinas PU Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi dia memilih untuk enggan merespon dan menanggapi.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas PU Kabupaten Tangerang, belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Cahyo)