TANGERANG – Fokuslensa.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Anggaran dan Aset Negara (BP2A2N) kembali melayangkan surat ke dua untuk Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB). Selain surat ke DTRB. Surat tersebut berkaitan dengan tiga bangunan berlantai tiga yang diperuntukkan sekolah SD, TK di Kawasan Perumahan Mustika Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang diduga melanggar Perda.
Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud mengatakan, selain bersurat ke DTRB, pihaknya juga melayangkan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Dalam surat itu, kami meminta ketegasan dari pihak DTRB maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penindakan atau penyegelan,” ungkap Ahmad Suhud, Selasa (9/11/2022).
Sebelumnya dikatakan Suhud, bahwa sekolah dasar SD IT dan TK itu sudah jelas melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Sementara lokasi itu untuk rumah hunian standar RSS.
“Kami sayangkan bangunan kokoh tiga lantai itu luput dari pantauan dan pengawasan pihak dinas terkait, Itu sudah melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung mereka langgar juga,” ujar Ahmad Suhud.
Surat kedua yang dilayangkan oleh LSM BP2A2N kepada DTRB Kabupaten Tangerang itu dengan nomor: 256/DPC/LSM – BP2A2N/XI/2022 dan surat kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang dengan nomor: 257/LAPDU/DPC/LSM – BP2A2N/XI/2022, terkait rumah hunian yang beralih fungsi menjadi sekolah SD dan TK di tengah kawasan perumahan Mustika Tigaraksa.
(Andi Jk)