Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Dinilai tidak serius menangani kasus penyelewengan anggaran dana desa (ADD) aktivis sosial kontrol yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) di kantor Inspektorat Kabupaten Tangerang Banten.
Ahmad Suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N yang tergabung dalam ALTAR angkat bicara soal kinerja Inspektorat kabupaten Tangerang, Suhud menilai Institusi tersebut tidak terbuka dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh lembaga sosial kontrol.
Menurutnya, ada beberapa desa yang sudah dilaporkan namun proses pemeriksaan dinilai tidak berjalan, hal ini ia menilai pihak Inspektorat tidak serius menangani persoalan yang ada. Hal itu juga kata dia, yang memicu pihaknya akan melakukan demo di Inspektorat Kabupaten Tangerang.
“Dimana setiap laporan pengaduan yang kami sampaikan terkesan tertutup penanganannya, kami sebagai pihak yang melaporkan pengaduan pun tak pernah diundang atau dimintai keterangan oleh pihak inspektorat namun instansi ataupun institusi yang kami laporkan ternyata dimintai keterangan namun hasilnya kami tak pernah dikasih tau,” ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud saat ditemui di Kantornya, Kamis (20/7/2023).
Seharusnya kata dia, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat kami dikasih informasi baik secara lisan maupun tertulis sebagai jawaban dari apa yang kami laporkan sehingga kami melihat kinerja inspektorat sesuai dengan harapan kami sebagai masyarakat.
Disisi lain, aktivis senior sekaligus ketua umum LSM Geram Banten Indonesia H Alamsyah MK mendesak Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk segera memanggil dan memeriksa kembali oknum kepala desa (Kades) Malang Nengah Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten.
Desakan itu menyusui adanya temuan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 yang mencapainya ratusan juta rupiah.
“Pihak Inspektorat harus serius dan segera mungkin memanggil kembali Kepala Desa Malang Nengah atas temuan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022 guna untuk segera mengembalikan kerugian Negara,” tegas Alamsyah, Rabu (19/7/2023).
Menurut Alamsyah, tenggang waktu yang diberikan selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan negara atas penyelewengan oleh Kades itu sudah berakhir, oleh karena itu pihak Inspektorat harus serius.
“Karena ini sudah melewati batas kebijakan yang diberikan oleh Inspektorat Kabupaten Tangerang. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik adanya dugaan Main Mata,” imbuh H.Alamsyah MK.
Kata Alam, bayangkan saja dari total temuan sekitar 600 juta rupiah, sementara jumlah pengembalian Dana Desa dari Aparatur itu baru mencapai sekitar Rp 79 juta, dan yang tersisa saat ini masih sekitar Rp 521 juta. (Red).