Bogor – Media Fokuslensa.com –Pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Kecamatan Cigudeg dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Meski telah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada 6 Februari 2025 pada waktu lalu hingga kini belum ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitasnya.
Ketua LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK), Ilyas, menilai Satpol PP dan Tim Deteksi Dini harus bertindak lebih tegas serta memberikan sanksi, baik sanksi administratif ataupun saksi penyegelan. Selasa, 18/02/2025.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Dikatakan Ilyas bahwa pentingnya peran Tim Deteksi Dini dalam mengantisipasi potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, khususnya di bidang pembangunan menara telekomunikasi.
“Tim ini seharusnya mampu mendeteksi lebih awal dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah pelanggaran semacam ini,” tambahnya.
Sementara, Masyarakat mengharapkan Satpol PP segera bertindak dengan melakukan penyegelan dan menindak pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tower ini sesuai aturan yang berlaku.
Jika tidak kata masyarakat yang terdampak, bahwa kekhawatirannya ini akan semakin meningkat terkait dampak sosial dan lingkungan akibat ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum.
Sampai berita ini diterbitkan, dinas terkait belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(Cahyo)