Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti pemberitaan Fokus Lensa mengenai pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang dilaksanakan oleh PT. Centrama Menara Indonesia (CMI) di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga belum lengkap perizinannya kini berbuntut panjang.
PT. Centrama Menara Indonesia (CMI) diduga belum memiliki izin pendirian bangunan (PBG/IMB) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) maupun izin dari Dinas Telekomunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang serta izin dari Bandar Udara terdekat maupun Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Oleh sebab itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang pada hari ini, Senin 06/01/2025 telah meninjau lokasi pembangunan menara telekomunikasi yang diduga izinnya tak lengkap tersebut.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah D, SE menyampaikan akan melakukan pemanggilan kepada Sitac. Jika pihak penanggung jawab pembangunan tower mangkir dan tidak datang ke Kantor maka akan dilakukan penyegelan.
“Kami akan memanggil pihak pengelola tower untuk klarifikasi perihal perizinannya, jika mereka mangkir dan mengabaikan panggilan kami, maka kami tidak segan-segan untuk segel tower ini,” ungkap Abdul Fattah D, SE kepada Wartawan.
Menanggapi hal itu, DPP LSM PPUK meminta pihak penanggung jawab pembangunan tower (Sitac) untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengenai klarifikasi perizinannya.
“Saya minta jika Sitac tower tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan dari Satpol PP, maka saya minta tower disegel sementara sebelum perizinannya dilengkapi,” papar bagian investigasi.
( Cahyo)