Bogor – Fokuslensa.com – Kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terganggunya habitat hutan memang sering terjadi di Kabupaten Bogor. Beranjak dari kondisi itulah yang kemudian menyebabkan bencana alam.
Tak terhitung sudah berapa banyak korban jiwa ataupun harta benda yang tidak terselamatkan karena bencana alam, seperti tanah longsor, banjir dan lain sebagainya.
Hal itu dapat terjadi karena ulah segelintir manusia serakah yang hanya mementingkan keuntungan pribadinya saja, tanpa memikirkan dampak dari indikasi aktivitas penambangan galian C ilegal yang diperbuatnya.
Masyarakat sebenarnya tahu bahwa di daerahnya terjadi penambangan galian C secara ilegal. Namun, bisa jadi masyarakat tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib, karena tidak ingin berurusan dengan para mafia tambang.
Berawal dari banyaknya Armada Truk bermuatan tanah yang terlihat berbondong-bondong menuju proyek pembangunan kawasan perumahan elite milik Bumi Serpong Damai (BSD) yang berada di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu dan Minggu. 10/11. 02/2024.
Saat dijumpai, salah seorang pengemudi Truk ber-inisial AC membenarkan bahwa dirinya mendapatkan tanah urugan itu dari wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
“Saya enggak inget, yang jelas bosnya ada yang namanya Firman, Pucuk, Jek, lokasinya ada yang di Ciomas, ada yang di Gerowong, banyak deh,” ungkap Pengemudi Truk kepada Wartawan. 10/02.
Mendapat informasi tersebut, sontak Wartawan bergegas menuju lokasi yang diduga galian C ilegal yang berada di beberapa titik Wilayah Parung Panjang dan Tenjo.
Setelah ditelusuri, benar saja adanya jejak aktivitas penambangan galian C yang belum lama berhenti operasionalnya, karena saat Wartawan datang ke lokasi itu menjelang waktu senja, sehingga hanya ada alat berat yang terparkir di sana. Minggu, 11/02/2024.
Sementara, Rizal Pengawas dari salah satu Vendor BSD saat dikonfirmasi dia mengatakan, terkait dengan urusan tanah dimana mendapatkannya itu bukan merupakan tanggung jawabnya.
“Silahkan langsung saja ke galiannya yang di Parung Panjang saja, karena itu bukan urusan saya,” ucapnya. 10/02.
Disisi lain, Pengendara Motor berinisial GN tergelincir saat melintas di Jalan Raya Parung Panjang karena kondisi jalan licin, dia menyesalkan mengapa galian tanah beroperasi pada saat hujan turun.
“Jalanan jadi licin, saya terjatuh tergelincir, gimana enggak licin, hujan saja truk galian tanah masih wira-wiri,” keluhnya dengan nada kesal.
Sedangkan seseorang yang diduga pemilik dari galian C ilegal tersebut, Pucuk dan Jek saat dikonfirmasi enggan merespon.
Berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainya.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sampai berita ini diterbitkan Instansi terkait belum dikonfirmasi.
( Cahyo )