Tangerang – Media Fokuslensa.com – Menindak lanjuti pemberitaan yang telah tayang beberapa waktu yang lalu mengenai pembakaran arang batok kelapa di Kampung Cadas RT 002/004, Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang diduga telah mencemari lingkungan hidup.
Meski Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sudah turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan mengenai dugaan adanya kejahatan lingkungan hidup. Namun hal itu sepertinya tidak digubris oleh pemilik usaha. Kamis (10/04/2025).
Alih-alih meredakan ketegangan, pemilik usaha tersebut justru diduga melakukan pengancaman serta intimidasi terhadap warga yang melaporkan kegiatan pembakaran ilegal miliknya.
Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Karena asap dan bau yang dihasilkan dari proses pembakaran merupakan penyebab masalah kesehatan warga terdampak.
“Setiap hari kami harus menghirup asapnya. Bau gosong menyengat, mata perih, anak-anak jadi gampang sakit. Kami bukan tidak mendukung usaha, tapi kalau mencemari lingkungan dan merugikan warga, tentu kami harus bertindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Puncak kekhawatiran warga ini terjadi saat pihak Satpol PP melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembakaran. Namun usai sidak tersebut seorang warga (pelapor) malah mendapat perlakuan intimidasi dari pemilik usaha.
“Kalau mau foto di depan saya, jangan umpet-umpetan. Awas saja kalau sampai usaha ini ditutup, urusan dengan saya,” ujar SN, yang diduga sebagai pemilik usaha, kepada warga (pelapor).
Ancaman tersebut membuat warga merasa tidak aman. Bahkan bukan ancaman saja yang didapat. Bahkan jalan menuju kerumah warga itupun diblokir dengan menggunakan pagar oleh pemilik usaha.
Menanggapi kejadian tersebut, pihak Satpol PP menyatakan masih dalam tahap investigasi dan akan menindaklanjuti temuan di lapangan. Satpol PP menyebut bahwa jika benar ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, maka tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan usaha yang membahayakan masyarakat, apalagi jika dilakukan tanpa izin resmi dan berdampak langsung terhadap lingkungan sekitar,” tegasnya.
Sementara itu, Darusamin Ketua Umum LSM LipanHam mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan pengusaha kepada warga. Mereka mendesak pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap pengaduan warga ini dan memastikan perlindungan bagi para pelapor.
“Warga yang berani melapor harusnya dilindungi, bukan malah diintimidasi. Kalau ini dibiarkan, orang jadi takut bicara dan pelaku pencemaran merasa kebal hukum,” ujar Darusamin kepada Wartawan.
Disisi lain, Ditengah polemik yang berkembang, warga hanya berharap dapat kembali hidup dengan tenang dan sehat tanpa adanya ancaman atau polusi udara yang mengganggu kesehatan.
“Kami cuma ingin udara bersih, lingkungan aman, dan hidup damai. Kalau mau usaha, silahkan, tapi jangan sampai merugikan orang lain,” tutup seorang ibu rumah tangga sambil menggendong anaknya yang sedang batuk.
Kasus ini menjadi cerminan betapa pentingnya pengawasan terhadap usaha-usaha yang berdampak langsung ke masyarakat, serta perlunya penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik. ( Cahyo )