YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN (YPK-YAPERMA) DPAC SOLEAR TANGERANG MELAPORKAN SALAH SATU MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG KE MAHKAMAH AGUNG R.I.

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK-YAPERMA) laporkan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Sederhana (GS) di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI).

Ketika dikonfirmasi Bambang Irawan selaku Sekretaris dan Ibrahim anggota dari DPAC YAPERMA SOLEAR mengatakan hari ini Tanggal 9 Desember 2024 kami datang langsung ke MA untuk mengantarkan surat pengaduan terhadap Hakim Tunggal PN Tng, yang kami laporkan adalah Majelis Hakim Tn. ADEK NURHADI, S.H., yang memeriksa dan mengadili Gugatan Sederhana (GS) Antara Pihak Penggugat, PT. Oto Multiartha Finance Melawan Debitur nya dengan inisial H. Pada Gugatannya Pihak Penggugat, PT. Oto Multiartha Finance mengajukan GS dengan maksud untuk menyatakan Debiturnya Wanprestasi dengan perkara Nomor 160/Pdt.G.S/2024/PN.Tng.

Masih dari keterangan Sekjen DPAC SOLEAR, “Kami mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA-RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara GS tersebut guna menghindari penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan menyarankan agar para Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili 15 (Lima belas) Perkara GS berpedoman pada Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,”

Pada hari Senin (09/12/2024)
Menurut Bambang Irawan bahwa Hakim Tunggal, ADEK NURHADI, S.H yang memimpin persidangan kedua perkara a quo, Pada Tgl 5 Desember 2024, dimana Hakim Tunggal tidak menghiraukan permohonan Tergugat (Debitur-red) dan Kuasanya. Sehingga perkara tersebut diadukannya kepada MA-RI.

Adapun Poin-Poin yang disampaikan dalam surat Pengaduan, Bahwa kami dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, pada sidang pertama tanggal 21 November 2024, Hakim Tunggal Meminta PIHAK Penggugat Menghadirkan Prinsipalnya, dan berkata Apabila sidang selanjutnya Penggugat tidak menghadirkan Prinsipalnya, Maka Hakim akan Menggugurkan Gugatan Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Bahwa Pasal 4 Ayat 4 menyatakan “‘Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat”.

Bahwa pada Persidangan Tanggal 05-12-2024 Kuasa hukum PT. Oto Multiartha Finance Tetap Tidak dapat Menghadirkan Pemberi Kuasa dalam Hal ini “DIREKSI” PT. Oto Multiartha Finance, oleh karenanya TERGUGAT dan Kuasanya keberatan dan Memohon agar Hakim Tunggal Menetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) PERMA No. 4 Tahun 2019 yang menyatakan “‘Pasal 13 Ayat (1) Dalam hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka Gugatan dinyatakan Gugur”.

Pada Kenyataannya Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H., PadaTanggal 05-12-2024 membuka proses Persidangan dan menjadi Hakim Tunggal dalam perkara a quo, Tidak berkenan menggugurkan Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, bahkan Tidak menghirau Permohonan Tergugat dan Kuasanya, Seolah-olah mempertontonkan keberpihakan dengan Kewenangannya Meminta agar Persidangan dilanjutkan dan meminta Tergugat Membuat Jawaban dan disamapaikan paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 (dengan kata lain Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan) dan tidak patuh pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku;

Bahwa Hakim Tunggal telah Menyalah gunakan wewenang dalam jabatan tersebut diatas, Kami Memohon dengan kerendahan hati agar Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Berkenan Mengganti Hakim Tunggal Tn. ADEK NURHADI, S.H.,Yang Telah Berani Melanggar Peraturan Mahkamah Agung;

Bahwa kami sebagai Penerima Kuasa dari Tergugat dalam Perkara No. 160/Pdt.G.S/2024/PN. Tng, akan melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami guna menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, dimana perlu diketahui PT. OTO MULTIARTHA telah Mengajukan Gugatan G.S. terhadap Debiturnya dalam waktu yang bersamaan sebanyak 15 (Lima Belas) Gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, sehinga kami Mohon Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan Ketua Pengawas MA.RI berkenan mengawasi jalannya persidangan 15 Perkara G.S Tersebut guna menghindari Penyalah Gunaan Wewenang dalam Jabatan dan Menyarankan agar Hakim-Hakim Tunggal yang memeriksa dan pengadili 15 (lima belas) Perkara G.S. berpedoman Pada Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Bahwa Hakim Tunggal yang memeriksa dan Memutus Perkara Gugatan Sederhana a quo yang keseluruhan Tidak menerapkan yang dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan Hakim Tunggal terkesan Memihak yang dilakukan dengan cara Melanjutkan Persidangan dimana seharusnya menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur”;

Demikian Poin-Poin dalam Surat Permohonan dan Pengaduan ini telah kami sampaikan, agar Pengadilan Tangerang dan Pengadilan – Pengadilan lainnya Terjaga Wibawanya dan Tidak Diperalat oleh Lembaga Pembiayaan dan atau dalam Hal surat kami mencontohkan perbuatan yang dilakukan oleh PT. Oto Multiartha Finance yang dalam setiap Persidangan TIDAK PERNAH HADIR dalam hal ini PRINSIPAL “DIREKSI” Namun Hakim Tunggal terkesan Memihak dengan melakukan proses selanjutnya dalam persidangan yang seharusnya dalam Persidangan menyatakan “Gugatan dinyatakan Gugur” sebagaimana dimaksud Psl 13 ayat (1) Perma No. 4 Tahun 2019) oleh karenanya dimohon Pengaduan yang disampaikan melalui surat yang disampaikan dijadikan Atensi, tutup Bambang Irawan CLAP.

(Anugrah)