AD Diperiksa Ditreskrimsus Polda Metro Terkait Kasus Video Melanggar Kesusilaan

Jakarta – Media Fokuslensa.com –Penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AD (Audrey Davis) terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa saksi AD tiba di ruang riksa penyidik sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi oleh ayahnya, David, dan penasihat hukumnya, Sandy Arifin. Pemeriksaan lanjutan tersebut berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan serta tindak pidana pornografi. Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah dilakukan dalam penanganan perkara ini.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, saksi AD mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video yang menjadi bukti dalam kasus ini. Selain itu, saksi AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dari keterangan saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami untuk pengembangan hasil penyidikan. Sementara ini, kami belum bisa menyampaikan detailnya karena masih merupakan materi penyidikan,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penyidik akan terus mengembangkan hasil penyidikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diperoleh dari saksi AD untuk menuntaskan kasus ini. Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan update perkembangan kasus ini seiring dengan berjalannya penyidikan.

Kasus ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Polda Metro Jaya akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. (* Zeck/Willy*)