Serang- Fokuslensa.com – Tersangka AB (65 th) yang juga menjabat sebagai Kades Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, kemarin beberapa kali mangkir dari panggilan Kepolisian, tersangka AB diamankan tim Unit Harta Benda (Harda) Satreskrim Polres Serang di salah satu hotel berbintang di Kota Serang.
Tersangka AB terseret kasus karena diduga memalsukan surat tanah milik Chandra Gunawan (46 th) sebagai pelapor. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka AB kini ditahan di Rutan Polres Serang.
Keterangan dari Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, ia membenarkan perihal penangkapan dan penahanan terhadap tersangka AB tersebut.
“Iya, kemarin hari Kamis tanggal 30 November 2023, tersangka AB, dijemput tim Unit Harda Satreskrim Polres Serang, di salah satu hotel berbintang di Kota Serang. Setelah dilakukan pemeriksaan, kini tersangka AB dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang,” kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Jumat (01/11/2023)
Wiwin menjelaskan, bahwa Chandra Gunawan sebagai pelapor, dalam laporannya terkait kepemilikan tanah. Kasus ini dilaporkan pada akhir Agustus kemarin setelah pelapor didatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang menggugat bahwa tanah tersebut milik mereka.
“Pada saat pelapor mengecek tanah dan berencana akan membangun, didatangi sejumlah orang tidak dikenal yang menggugat dan berorasi bahwa ada tanah milik mereka yang akan dibangun di lokasi perumahan tersebut,” ucap Wiwin.
Wiwin menerangkan jika Chandra Gunawan sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, Chandra Gunawan tidak terima atas perbuatan tersangka AB dan melapor ke Mapolres Serang.
“Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” terangnya.
Kapolres Serang menjelaskan lagi, tersangka AB sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi.
“Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” jelas Wiwin. ( Anugrah Prima, SH. )