Tangerang – Fokus Lensa – Tangerang Raya Akan Di Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Yang sudah disepakati. Di Wilayahnya meliputi, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari hasil rapat terbatas yang digelar Senin (13/4/2020) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020, pukul 00.00 WIB.
“Gubernur Banten Wahidin Halim Mengatakan Kita sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku,” Ucap Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin.
Wahidin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Gubernur terkait PSBB di tiga wilayah di Tangerang Raya.
Apabila sudah disahkan, maka sosialisasi akan langsung dilakukan mulai Rabu hingga Jumat pekan ini.Papanya
Wahidin mengatakan, secara teknis PSBB di tiga wilayah tersebut serupa dengan PSBB yang sudah berlaku di Wilayah DKI Jakarta.
Ketiga wilayah tersebut terintegrasi dengan Jakarta serta Bogor, Depok, dan Bekasi.
“Pergub yang ada di Jakarta akan sama dengan kita. Tapi ada yang membedakan bahwa Tangerang kota industri, ini yang membedakan, kita sedang data untuk industri yang terdampak,” kata Wahidin.
Wahidin menambahkan, PSBB diberlakukan di tiga wilayah Tangerang setelah terjadi peningkatan jumlah kasus positif corona atau Covid-19.
Tiga wilayah tersebut juga sudah menjadi episentrum penyebaran Covid-19, serupa dengan Jakarta.
Berdasarkan data dari infocorona.bantenprov.go.id, terdapat 191 kasus positif Covid-19 di tiga wilayah tersebut.
Rinciannya, Kota Tangerang Ada 76 kasus, Kota Tangerang Selatan ada 69 kasus dan Kabupaten Tangerang ada 46 kasus Total Menjadi 191 Kasus Covid-19 diwilaya Tangerang raya. ( Zecky)