Tangerang – Media ocuslensa.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir di Tangerang. Organisasi pemerintah Non-OPD yang ada di Tangerang ini merupakan bagian dari BPSK Provinsi Banten, tepatnya BPSK Wilayah Kerja Provinsi (WKP) I Banten. Selain BPSK WKP I Banten yang bermarkas di Kota Tangerang, untuk wilayah Serang dan sekitarnya sudah hadir juga BPSK WKP 2 yang berkantor di Kota Serang.
“Khusus untuk BPSK WKP I, memiliki wilayah kerja di tiga daerah di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Untuk wilayah Tangerang Raya, sekretariat sekaligus tempat persidangan kami ada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang. Kalau masyarakat mungkin lebih mengenalnya dengan kawasan sekitar Samsat Tangerang,” papar Ketua BPSK WKP I Banten, Yuniarso, S.Sos, MM, di Sekretariat BPSK Kota Tangerang, Kamis (19/09) siang.
Di BPSK WKP I, lanjut Yuniarso, memiliki 15 anggota atau personel yang siap ditugaskan menjadi “hakim” untuk membantu para konsumen dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai sengketa. Ke-15 orang ini adalah hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi independent bentukan Disperindag Provinsi Banten beberapa waktu lalu.
“Dan Alhamdulillah, kami juga sudah dilantik oleh Pak Pj Gubernur Banten pada 1 Agustus 2024 lalu. Saat ini kami sudah mulai menerima berbagai pengaduan-pengaduan dari konsumen,” Yuniarso didampingi Anggota BPSK yang juga Koordinator Bidang Publikasi dan Informasi BPSK WKP I Banten Jasmara Bahar.
Sejak dilantik awal Agustus lalu, terang Yuniarso, sudah ada beberapa pengaduan dari Masyarakat selaku konsumen. Pengaduan-pengaduan tersebut, saat ini masih dipelajari dan diverifikasi oleh tim BPSK Bidang Kelembagaan dan Pengaduan.
Lalu, apa saja tugas Yuniarso dkk di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)? Dalam paparannya, BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, BPSK membentuk majelis dengan jumlah ganjil dan minimal 3 orang dan dibantu oleh seorang panitera.
Adapun yang menjadi tugas dan wewenang BPSK adalah;
1.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi, arbitrase, atau konsiliasi;
2.Memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
3.Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
4.Melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen;
5.Menerima pengaduan dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
6.Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
7.Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
8.Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen;
9.Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK;
10.Mendapatkan, meneliti, dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
11.Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
12.Memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
13.Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
“Nah, untuk konsumen yang ada di Tangerang Raya yang berniat melakukan pengaduan karena merasa dirugikan oleh pelaku usaha, bisa datang langsung ke BPSK WKP I Banten di Jalan Perintis Kemerdekaan Cikokol, Kota Tangerang. Atau bisa juga menghubungi nomor pengaduan hotline atau melalui whatsapp di 087711991017,” ungkap Yuniarso.
( Andre )