Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Penyemprotan Disinfektan kembali dilakukan di Kelurahan Parit Mayor kecamatan Pontianak Timur Selasa (08/09)
Penyemprotan cairan Disinfektan tersebut dilaksanakan oleh Tenaga Sukarelawan dari Pemadam Kebakaran Parit Mayor dan Anggota Bhabin Kamtibmas Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur.
lokasi yang dilakukan Penyemprotan diwilayah Kelurahan Parit Mayor meliputi Masdjit Al Muttaqin Masdjid Al Muhajirin, dan Surau Al Fattah.
Adapun Mitigasi Covid -19 diwilayah Kelurahan Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur menggunakan sarana berupa alat penyemprot manual yang dimiliki oleh kelurahan Parit Mayor.
Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut Merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah kecamatan Pontianak Timur.
“Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan ini secara Masiv Preventif sebagai langkah nyata mencegah penyebarluasan Covid-19 untuk itu sy perintahkan Anggota Bhabin Kamtibmas agar selalu mendampingi kegiatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, tuturnya.
Selain penyemprotan cairan Disinfektan, Kapolsek Pontianak Timur melalui Anggota Bhabin Kamtibmas juga melaksanakan Sosialisasi Peraturan Gubernur No. 110 tahun 2020, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 58 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Covid 19.
“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan Regulasi tentang penerapan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan tentunya mempunyai Kewajiban dan Sanksi di dalamnya. Untuk itu kami turut Mensosialisasikan peraturan tersebut agar diketahui oleh Masyarakat dan dapat mematuhinya, ini untuk kepentingan bersama juga”, tutup Prayitno. ( Ari )