Diduga Polsek Teluk Naga Menyita Motor Warga Kosambi Tanpa Dasar Hukum

TANGERANG, – Fokuslensa.com – Unit Reskrim Jajaran Polsek Teluk Naga Polres Kota Tangerang pada 13 November 2023 sedang melakukan pengembangan terkait curanmor, dan berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa motor hasil curian tersangka tersebut dijual kepada warga kosambi. Berbekal informasi tersebut kemudian Jajaran Reskrim menyisir rumah – rumah warga.

Diketahui salah satu warga pemilik sepeda motor berinisial R menyampaikan kepada media pada saat penyidik membawa motor sempat ditunjukan bahwa motor salah satu motor tersebut ada yang memiliki BPKB, namun penyidik tidak peduli dengan tanpa pernyataan warga motor tetap diangkut.

“Ada 7 unit motor yang lengkap dengan surat – suratnya yang di angkut penyidik, kemudian para pemilik motor meminta bantuan kepada Firma Hukum UJK & Patners untuk dapat mendampingi pemilik motor ke polsek Teluk Naga,” Terang R kepada media.

Berdasarkan surat kuasa dari para pemilik motor. selanjutnya Tim UJK & Partnes bergegas menghubungi pihak kepolisian polsek Teluk Naga.
“Melalui telepon kami mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada kanit reskrim, saat itu kanit membenarkan telah menyita motor warga dan kanit mengatakan datang aja kepolsek dengan membawa kelengkapan surat – suratnya, sedangkan surat motor tersebut dikatakan masih ada di pihak leasing dan pihak polsek tetap pada pendiriannya tidak mau memberikan ke 7 motor tersebut, “ ujar advokat Tengku Luqmanul Hakim SH, MH.

Setelah itu, Advokat TM.LUQMANUL HAKIM dan YUSUF SAEFULLAH mendampingi pemilik motor dengan membawa BPKB menemui kanit reskrim. dan sesampainya di polsek tim lawyer diterima langsung oleh kanit Reskrim Sirait, kemudian memerikas Surat dan mencocokannya, kemudian BPKB diminta oleh Kanit dibawa ke SAMSAT kelapa 2 berikut dengan kendaraannya Untuk di cek fisik, setelah di cek fisik motor kembali dibawa kepolsek, kemudian kanit mengatakan kepada Advokat Luqman besok ke polsek lagi untuk membicarakan hasil cek fisik di samsat, selanjutnya pada hari selasa Advokat Luqman mendatangi polsek namun tidak ada kabar apapun dan ketika diminta agar motor dikembalikan ke pemiliknya karena surat – suratnya lengkap, kanit malah mengatakan kami akan BAP pemilik motor/ para warga kosambi dan sampai saat ini motor para warga tetap berada dipolsek dengan status disita sebagai barang bukti dan BPKB yang di pinjam dari pemilik motor tidak dikembalikan.

Menyikapi HAL tersebut, Advokat Luqmanul Hakim menyayangkan tindakan yang diambil oleh polsek Teluk Naga menyita motor warga tidak melalui SOP atau dilengkapi dengan surat penyitaan. “Mereka telah melakukan kesewenang – wenangan terhadap warga kosambi, menggunakan pangkat dan jabatannya serta berdalil sedang menjalankan tugas demi hukum, padahal cara mereka itu sudah melanggar hukum,” ucapnya.

Terpisah Kanit Reskrim polsek Teluk naga pada saat dikonfirmasi oleh media ini melalui saluran whatsappnya sampai berita ini dipublish tidak memberikan keterangan. ( Pengirim Rilis Berita : Anugrah Prima, SH )