Pontianak, Kalimantan Barat – Fokuslensa.com – Kapolsek Pontianak Timur Akp Prayitno.SH.MH melalui Bhabinkamtibmasnya Telah membagikan Surat! Edaran Wali Kota, kepada warga polsek Pontianak timur.
Bahwa dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak dengan nomor 470/60/umum/2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun, di Kota Pontianak tentang larang atau meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun. tidak serta menjual, membunyikan, memainkan kembang apil serta petasan pada malam pergantian tahun baru. Selasa (29/12/20)
Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin juga menyatakan, bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapa saja yang akan melakukan perayaan tahun baru dengan kerumunan.
Menyikapi pernyataan Kapolresta pontianak kota, kapolsek pontianak timur menghimbau kepada warganya, agar mengisi kegiatan tahun baru dengan hal hal yang positif dan tidak perlu keluar rumah jika tidak terlalu penting.
Manfaatkan momen tahun baru dengan berkumpul dirumah bersama keluarga.
“Mengingat dalam surat Edaran walikota sudah jelas baik itu perorangan maupun kelompok yang melanggar aturan dlm himbauan Pemerintah. Tidak hanya di berlakukan denda tapi juga diberlakukan ketentuan pidana yang diatur pada pasal 93 undang-undang nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan,” tegas Akp prayitno. ( Ari )