TANGERANG – Fokuslensa.com – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang bersama tim gabungan terus mengantisipasi penyekatan di ruas jalan menuju Wisata Pulau Cangkir.
Langkah ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar No. 443.2/1919-Bag.Um/2021 tertanggal 16 Mei 2021 tentang penutupan sementara obyek wisata mulai tanggal 16-30 Mei 2021.
Kapolsek Kronjo, AKP Ferizal Ardiles, M., SH., SIK menjelaskan, pihaknya menyiagakan personel di tiga pintu masuk Pulau Cangkir. Yakni; di jalur utama Kronjo, kawasan pelelangan dan satu ‘jalan tikus’.
“Jalan tikus juga kita jaga karena ada juga pengunjung yang setelah tahu jalan utama ditutup, mereka lewat jalan alternatif itu,” ungkap Kapolsek Kronjo, Senin (17/5/2021).
Di sisi lain, pihaknya bersama Camat Kronjo H. Tibi dan Anggota Satpol PP Kecamatan Kronjo juga terus melaksanakan patroli ke Obyek Wisata Pulau Cangkir.
Kegiatan patroli tersebut sebagai upaya kontrol obyek wisata Pulau Cangkir untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan secara baik dan benar.
Diketahui, pada Minggu (16/5/2021), wisata Pulau Cangkir juga dipantau oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Dalam kesempatan kunjungan, Kapolres meminta agar jajarannya terus memberi imbauan kepada warga untuk patuh protokol kesehatan. Yakni; memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan.
Kapolres mengatakan, langkah ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah yang kini terus bekerja keras memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (Habibi)