TANGERANG – Fokuslensa.com – Lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) dengan tegas menilai pemerintah daerah Kabupaten Tangerang tak memiliki keberanian untuk melakukan penindakan terhadap bangunan gedung dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Diantaranya kata Direktur eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, keberadaan sekolah pendidikan SD IT/ TK yang berdiri kokoh ditengah kompleks perumahan Mustika Tigaraksa Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten tak mampu di tindak tegas padahal itu jelas didepan mata.
“Itu baru satu lokasi, gimana yang lain, DTRB sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Tangerang tak mampu bekerja maksimal, terkesan tutup mata, ada apa?, Itu jelas sudah melanggar, tata ruang nya, master plan dari perumahan nya, melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung,” ungkap Ahmad Suhud, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, bangunan yang telah didirikan oleh pemilik yayasan itu sudah melanggar dan dinilai tidak taat pada aturan yang ada.
Sambung Suhud, jelas didepan mata semua ditabraknya namun sampai saat ini pihak Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) terkesan tutup mata dan Sat Pol PP selaku penegak peraturan daerah pun terlihat tak berdaya.
“Siapakah pemilik yayasan pendidikan SD IT /TK tersebut, apakah dia orang kuat dan hebat, bukan kah semua sama di mata hukum, mau di taro dimana Wajah Pemerintah Daerah, kalau hal itu tidak bisa di tindak tegas,” terang Suhud.
Ahmad Suhud memastikan akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak terkait untuk melakukan aksi Demo terhadap Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan di depan Kantor Bupati Tangerang.
“Saya anggap tak mampu bekerja, dan juga pemerintah daerah yang dianggap tebang pilih soal penegakan aturan sehingga membiarkan pelanggaran itu terjadi dan jangan sampai terus terjadi dimana-mana,” ujarnya.
Suhud meminta Bupati Kabupaten Tangerang untuk Segera mencopot Kepala Dinas DTRB dan seluruh jajaran yang ada di dinas tersebut karena dianggap melalaikan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tak mampu menjalankan apa yang menjadi Nawacita Pemerintah daerah serta dianggap tidak mampu menjaga nama baik pemerintah daerah dalam hal persoalan profesional kerja,”
Masih kata Suhud, berdasarkan informasi yang kami dapatkan bahwa sedang mengurus proses izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Itu artinya memang belum mengantongi izin PBG nya, lalu bagaimana proses perubahan Master Plan dari perumahan tersebut, apakah pihak dinas sudah melakukan perubahan,” tanya Ahmad Suhud.
Terpisah, Kabid Wasdal DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nuraeni saat dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga kini masih bungkam. (Andi)